Ratusan Kontainer Menimbun Lebih 30 Hari di Priok, Siapa Pemiliknya ?

  • Share
Aktivitas di New Priok Container One (NPCT-1)/Photo:Dok Logistiknews.id

LOGISTIKNEWS.ID- Lebih dari 400-an kontainer masih menimbun selama lebih dari 30 hari di kawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok, meskipun Pemerintah melalui Kementerian Keuangaan telah menerbitkan regulasi bahwa akan dikenakan sanksi tegas terhadap barang-barang tersebut, mulai tindakan pemusnahan ataupun lelang.

Berdasarkan data yang dihimpun Logistiknews.id, pada Rabu pagi (11/2/2026), jumlah kontainer longstay yang menimbun lebih dari 30 hari di pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 427 bok, dengan rincian yang berada di Jakarta International Kontainer Terminal (JICT) 254 bok, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja 136 bok, IPC TPK Internasional (OJA) 61 bok, dan IPC TPK Internasional (TSJ) 24 bok. IPC TPK Domestik (MSA) 124 bok, IPC TPK Domestik (Adipurusa) 21 bok IPC TPK Domestik (DHU) 38 bok, Terminal Mustika Alam Lestari (TMAL) 15 bok, dan Prima Nur Panurjwan (PNP) 8 bok.

Sebagaimana diketahui, bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan aturan terbaru pada 18 Desember 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Aturan tersebut sekaligus menegaskan dan menetapkan bahwa barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan bisa dimusnahkan, dilelang hingga menjadi milik negara.

Beleid yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 itu mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak diundangkan 31 Desember 2025.

Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau  tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Dalam beleid itu disebutkan, bahwa barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) adalah barang yang ditimbun Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya, maupun terhadsp barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izinnya.

Terhadap barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya sebagaimana dimaksud yakni merupakan barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor, atau barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean  impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran tetapi belum mendapatkan persetujuan pengeluaran impor.

Selain itu, merupakan barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan belum dilakukan pemenuhan persyaratan  atas ketentuan larangan dan/atau pembatasan berdasarkan Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (lartas).

Kemudian, merupakan barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor yang tidak dimuat ke sarana pengangkut; barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;  barang impor yang diangkut lanjut yang tidak direalisasikan pengangkutannya; atau barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean untuk dimasukkan ke TPB yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran impor.

Adapun dalam hal terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain (overbrengen), jangka waktu 30 hari dimaksud dihitung sejak barang ditimbun di TPS tempat barang tersebut pertama kali dilakukan pembongkaran.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *