LOGISTIKNEWS.ID– Pasca surat permohonan revisi yang di ajukan DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI Jakarta) pada 12 Maret 2026 terhadap Keringanan atau Diskon Tarif Pelayanan Jasa Penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok saat Angkutan Lebaran 2026, akhirnya manajemen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok memberikan tambahan diskon Tarif tersebut yang sebelumnya 20%, kini menjadi 50% dari tarif dasar; dan tidak memberlakukan perhitungan progresif.
Sebelumnya, besaran diskon 20% dituangkan melalui Surat Nomor : PU.05.02/12/3/2/B2.1/EGM/TJPR-26, yang ditandatangani oleh Executive General Manager Pelaindo Regional 2 Tanjung Priok, Yandri Trisaputera pada tanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada Pengguna Jasa di Lingkungan PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok2 serta Seluruh Asosiasi Terkait di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok.
“Terimakasih Manajemen Pelindo 2 Tanjung Priok telah mengakomodir masukan perusahaan forwarder dan logistik anggota ALFI Jakarta di Tanjung Priok,” ujar Ketua DPW ALFI Jakarta, Adil Karim, kepada Logistiknews.id pada Selasa (17/3/2026).
Apresiasi tersebut disampaikan lantaran sebelumnya DPW ALFI Jakarta telah menyampaikan surat resmi agar diskon tarif Penumpukan selama Angleb Diberlakukan sebesar 50% seperti-tahun-tahun sebelumnya. Permohonan ALFI Jakarta itu disampaikan melalui surat resmi No: 22/DPW-ALFI/DKJ/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani Ketua Umum ALFI Jakarta Adil Karim dan Sekretaris Umum Fauzan A Musa.
Surat ALFI Jakarta tersebut ditujukan langsung kepada EGM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Yandri Trisaputera dan Direktur Komersial PT Pelindo. Atau disampaikan dihari yang sama (12 Maret 2026) setelah munculnya surat dari EGM Pelindo Priok.
Akhirnya, pada 17 Maret 2026, EGM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Yandri Trisaputera melalui suratnya PU.05.02/17/3/2/B2.1/EGM/TJPR-26 kepada seluruh Pengguna Jasa, mengumumkan memberikan tambahan keringanan jasa penumpukan berlaku mulai tanggal 15 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, berupa Diskon Tarif Pelayanan Jasa Penumpukan yang sebelumnya 20% menjadi 50% dari Tarif Dasar dan Tidak memberlakukan perhitungan progresif.
Dalam surat EGM Priok itu juga disebutkan bahwa penanganan barang diprioritaskan untuk jenis muatan kebutuhan pokok dan kebutuhan masyarakat serta komoditas strategis lainnya dengan tetap memperhatikan pengaturan lalu lintas dan kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, penerimaan/pengeluaran peti kemas kosong dilakukan untuk pelayanan dari dan/ke depo di sekitar kawasan Pelabuhan agar dilengkapi dengan dokumen resmi guna memastikan pergerakan peti kemas kosong sesuai dengan tujuan operasional yang telah ditetapkan.
Adapun terhadap Nota Tagihan yang telah diterbitkan sebelum pemberlakuan tambahan keringanan sebagaimana dimaksud dapat diajukan batal/koreksi nota dan bagi nota yang sudah dilakukan pelunasan dapat dilakukan pengajuan pengembalian dana dari pengguna jasa atas selisihnya sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing Terminal.[am]













