Halo Pak Purbaya, Masih Ribuan Kontainer Numpuk Lebih 30 Hari di Priok, Bagaimana Nih ?

  • Share
Kapal pengangkut petikemas AS PENLOPE, saat sandar di NPCT-1 [dok:Logistiknews.id/Akhmad Mabrori]

LOGISTIKNEWS.ID- Ribuan kontainer diketahui masih mengendap lebih dari 30 hari di sejumlah terminal peti kemas di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok, meskipun Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru yang berlaku sejak 1 April 2026 guna memperketat pengelolaan barang di kawasan pabean.

Aturan yang resmi berlaku mulai Rabu (1/4/2026) itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan barang-barang dengan berbagai status hukum di kawasan pabean.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/2025 yang ditandatangani Menkeu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, itu mengatur  tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Beleid tersebut sekaligus menegaskan dan menetapkan bahwa barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan bisa dimusnahkan, dilelang hingga menjadi milik negara.

Namun, berdasarkan data yang dihimpun Logistiknews.id, masih ada 16.055 bok kontainer yang melebihi batas waktu penumpukan atau longstay di kawasan pelabuhan Tanjung Priok hingga Sabtu pagi (4/4/2026).

Jumlah kontainer longstay itu berasal dari yang menimbun lebih dari 30 hari sebanyak 1.321 bok dan yang menumpuk lebih dari 3 hari sebanyak 14.734 bok.

Adapun kontainer yang menimbun lebih 30 hari tersebut berada di Jakarta International Container Terminal (JICT) sebanyak 373 bok, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja 138 bok, IPC TPK Internasional (OJA) 5 bok, dan IPC TPK Internasional (TSJ) 51 bok.

Sedangkan di IPC TPK Domestik (MSA) 99 bok, IPC TPK Domestik (Temas) – bok, IPC TPK Domestik (009) 2 bok, IPC TPK Domestik (Adipurusa) 21 bok, IPC TPK Domestik (DHU) 57 bok.

Kemudian, di New Priok Container Terminal One (NPCT-1) 556 bok, Terminal Mustika Alam Lestari (TMAL) 9 bok, PTP Multipurpose 111 bok, dan Prima Nur Panurjwan 10 bok.

Sedangkan kontainer longstay yang menimbun lebih dari 3 hari di JICT sebanyak 4.113 bok, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja 2.324 bok, IPC TPK Internasional (OJA) 285 bok, dan IPC TPK Internasional (TSJ) 823 bok.

Kemudian, di IPC TPK Domestik (MSA) 842 bok, IPC TPK Domestik (Temas) 15 bok, IPC TPK Domestik (009) 527 bok, IPC TPK Domestik (Adipurusa) 1.204 bok, IPC TPK Domestik (DHU) 1.381 bok, New Priok Container Terminal One (NPCT-1) 1.856 bok, Terminal Mustika Alam Lestari (TMAL) 688 bok, PTP Multipurpose  41 bok, dan Prima Nur Panurjwan 631 bok.

Melalui PMK No.92/2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan.

Karenanya, pelaku usaha agar memerhatikan batas waktu penimbunan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Tujuannya agar proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari. [am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *