LOGISTIKNEWS.ID- Perubahan pada KBLI 2025 yang menempatkan Angkutan Multimoda pada Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 52291 dan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) pada KBLI 52311, masih menyisakan persoalan serius.
Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Barat, Irfan Hakim mengungkapkan dampak signifikan pada sektor jasa pengurusan transportasi (JPT) atas terbitnya peraturan BPS No 7 Tahun 2025 tentang KBLI itu kini juga telah dirasakan para perusahaan JPT anggota ALFI di Jawa Barat.
“Karenanya kami mendesak supaya KBLI Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) atau Freight Forwarding, tetap 52291,” tegas Irfan melalui keterangan pers-nya pada Senin (14/9/2026).
Dia menegaskan, beleid BPS tentang KBLI 2025 itu melemahkan daya saing posisi JPT nasional dan UMKM akibat persaingan yang tidak seimbang.
Apalagi, imbuhnya, perubahan kode KBLI itu berpotensi menghambat operasional lantaran mewajibkan penyesuaian perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS yang beresiko mengganggu operasional dan ekspansi usaha.
“Pengelompokan KBLI 2025 menambah beban administratif dan menyulitkan layanan logistik terpadu di daerah. Ketidaksesuaian KBLI berpotensi memicu penangguhan dan gangguan akses pembayaran sehingga berisiko terhadap kontraktual,” ucap Irfan.
Ketum ALFI Jawa Barat itu juga mengatakan bahwa perubahan KBLI JPT berdampak langsung pada skema dan kewajiban perpajakan usaha, sehingga berpotensi menyulitkan dunia usaha.
Irfan menambahkan, KBLI 2025 hendaknya menjadi instrumen pembenahan perizinan badan usaha yang lebih sederhana dan berdaya saing bukan memutus keberlangsungan usaha.
KBLI 2025 juga harus dapat menghindari biaya logistik tinggi, dan tidak melemahkan pelaku logistik usaha kecil dan menengah (UKM) serta mampu mendorong daya saing pelaku logistik nasional di tingkat global.
“Untuk itu pelaku usaha logistik di Jawa Barat mendesak agar Pemerintah melalui BPS dapat merevisi aturan BPS No 7/2025 terkait KBLI JPT atau freight forwarding agar tetap di KBLI 52291,”tegas Irfan.
Rekomendasi
Irfan mengemukakan, untuk mendorong jasa logistik nasional yang berdaya saing global, ALFI juga menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, KBLI 52311 Jasa Pengurusan Transportasi menjadi Multipurpose License yang Mendukung Layanan Logistik terintegrasi secara end to end service.
Kedua, KBLI 52311 menjadi bidang usaha dengan persyaratan tertentu dalam penanaman modal asing (tidak terbuka 100%).
Ketiga, KBLI 52311 menjadi kelompok bidang usaha layanan logistik terpadu yang mampu memberikan layanan end to end dalam rangka mendorong daya saing ke tingkat global.
Keempat, Memperbaharui dan merubah Peraturan BPS No 7/2025 terkait KBLI 52311 Perusahaan Jasa Transportasi agar dapat dilakukan kombinasi KBLI yang mendukung layanan terintegrasi end to end dimaksud.
Kelima, KBLI JPT/ Freight Forwarding seharusnya yaitu tetap 52291, atau jika 52311 maka 52311 harus bisa multipurpose, dan 52311 terbuka dengan persyaratan.













