GINSI: Pengaturan Operasional Angkutan Barang saat Lebaran, Cukup H-3 s/d H+3

  • Share
Truk Peti Kemas terjebak kemacetan di akses pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (15/5/2024).

LOGISTIKNEWS.ID– Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengingatkan agar Pengaturan  operasional angkutan barang menjelang dan saat hari Raya Idul Fitri 2026/1447 H, agar jangan terlalu lama lantaran bisa menyebabkan terhambatnya arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan, termasuk menyebabkan kepadatan yang memunculkan kemacetan parah sebagaimana yang terjadi di pelabuhan Tanjung Priok pada pasca Lebaran Tahun lalu.

“Boleh saja ada pengaturan atau pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran, tetapi durasinya jangan lama, yakni hanya di H-3 sampai H+3 saja. Itu sudah cukup,” ujar Ketua Umum BPP GINSI, Capt Subandi kepada Logistiknews.id pada Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, pembatasan operasional angkutan barang di saat hari-hari besar nasional dan keagamaan, seperti itu justru berpotensi dimanfaatkan oleh oknum petugas di lapangan sehingga terjadinya pungutan liar atas nama jasa pengawalan dan lainnya.

“Imbasnya biaya angkutan membengkak dan cost logistik justru melambung,” ucap Subandi.

Ketum GINSI menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang yang terlalu lama juga berdampak sangat besar terhadap aliran logistik dan distribusi barang di seluruh Indonesia, baik untuk kepentingan domestik maupun ekspor-impor.

Ketua Umum BPP GINSI, Capt Subandi.

Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Sugi Purnoto, mengemukakan bahwa pembatasan operasional truk sumbu 3 ke atas yang terlalu lama bakal berdampak pada penumpukan barang impor di pelabuhan dan membebani para importir dengan biaya storage dan demurrage di pelabuhan, serta berdampak luas terhadap perusahaan transportasi jalan, industri manufaktur, pergudangan, perkapalan, dan para pemangku kepentingan dalam dunia logistik, termasuk para pengemudi dan tenaga bongkar muat.

Pembatasan tersebut juga bisa mempengaruhi ketersediaan barang di masyarakat, karena tidak semua barang mempunyai nilai stok sampai dengan durasi Panjang. Hal itu juga berdampak terhadap biaya persediaan dan harga barang yang dibeli masyarakat betpotensi makin mahal.

Selain perlu mempertimbangkan jangka waktu pembatasan operasional, Sugi menilai kebijakan itu harus selektif antara lain dengan mempertimbangkan pertambahan jumlah jalan tol untuk mengurangi kerugian yang dialami industri jika jangka waktu pembatasan yang terlalu lama.

Bukan Akses Pemudik

Sugi mengatakan, akses jalan Tol Lingkar Pelabuhan (CTP) dan dilanjutkan dengan jalan tol Cibitung-Cimanggis kemudian dari Cimanggis-Cinere-Serpong kemudian Tanjung Priok-Bandara Tangerang  sampai Balaraja di Tol Jakarta Merak bukan merupakan jalan tol akses utama pemudik sehingga seharusnya tetap bisa digunakan untuk pengangkutan barang ekspor impor dan distribusi barang di Jabodetabek dan akses utama menuju kawasan-kawasan industri.

Karenanya, akses ke kawasan-kawasan industri tetap dibuka untuk armada logistik itu, seperti jalan akses kawasan dan Jalan Kalimalang untuk masuk area kawasan industri Cibitung dan Cikarang, akses Tol Jagorawi ke Sentul dan Cibinong, dan akses Tol Jakarta – Merak ke kawasan industri Jatake – Balaraja.

Sugi Purnoto

Sugi mengatakan, pada umumnya, pemudik menggunakan jalan tol Japek untuk ke arah timur dan jalan tol Jakarta-Merak yang kemacetannya mulai Cilegon barat/Timur – Merak karena melakukan antri untuk naik ke kapal roro.

Untuk jalan tol Jagorawi, kemacetan biasanya terjadi di titik Taman Mini menuju ke Cawang untuk Akses ke Tol Japek.

Pertimbangan ini perlu untuk menjaga kepentingan pengangkutan logistik dan aktivitas mudik, mengingat sebanyak 60-70% volume barang ekspor dan impor terpusat di Bekasi, Cibitung, Cikarang, dan Karawang; sebanyak 20% di Tangerang sampai Balaraja; serta sebanyak 5% di Sentul, Cileungsi, Cibinong, dan Citereup.

Kemudian, untuk yang angkutan dari Barat yang berjarak dekat, saat mudik Lebaran bisa menggunakan jalan tol pelabuhan yang relatif lengang dan jarang dilalui pemudik. Jalan tol ini bisa digunakan angkutan logistik yang akan mengirimkan barangnya dari Tanjung Priok ke Cibitung dan Cikarang.

Masukan SKB

Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan, sebelumnya pihak Kemendag secara telah resmi memyampaikan permintaan data kegiatan Ekspor Impor dalam rangka penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Masa Angkutan Lebaran 2026.

“Berdasarkan hal tersebut, kami telah menyampaikan secara komprehensif pada 29 Januari 2026, terkait hal itu kepada Kemendag,” ujar Gemilang, kepada Logistiknews.id.

Gemilang mengatakan, bahwa Volume ekspor setiap hari rata-rata ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta berkisar 2.500 kontainer. Bahwa dengan volume sebesar tersebut, maka akan sangat menghambat dan merugikan ekspor Nasional apabila pembatasan operasional angkutan barang dilakukan cukup lama seperti tahun 2025 yang lalu dan Nataru 2025-2026.

“Bahwa usulan kami (Aptrindo) bahwa kargo ekspor tetap diizinkan melintas dengan pembatasan, yakni bisa menggunakan jalan non-toll atau dengan pembatasan waktu jam operasi, khusus cargo Jakarta tetap dapat diizinkan mengakses Jalan Tol Tanjung Priok dengan pembatasan jam tertentu,” ujar Gemilang.

Gemilang Tarigan

Aptrindo menegaskan, bahwa dengan pembatasan penuh dapat dilakukan H-2 sampai H+2 sehingga akan mengurangi kerugian ekspor Nasional dan tidak terjadi kontra produktif dengan apa yang ditekankan Presiden dalam peningkatan ekspor Nasional.

“Bahwa hal tersebut juga untuk menghindari kepadatan di terminal mengingat jadwal kapal yang tidak libur sehingga akan mengakibatkan kepadatan kontainer di terminal yang berakibat menghambat kelancaran arus barang,” ucap Ketum Aptrindo.

Gemilang mengingatkan, apabila tetap dilakukan pembatasan seperti waktu yang lalu lebih dari enam hari maka akan menimbulkan kerugian bagi Ekspor Nasional yang tertunda senilai USD 450.000.000 atau sekitar Rp 7, 425 Triliun yang berasal dari 2.500 kontainer x 6 hari x USD 30.000 (nilai rata rata barang ekspor).

Selain itu, perusahaan truk juga akan alami  kerugian hingga puluhan milliar dengan asumsi Tracking dan pengemudi 2.500 kontainer x 6 hari x Rp 2.000.000 = Rp 30 Milyar.

Dampak lainnya, imbuh Gemilang, kemungkinan batal ekspor atau nego turun harga, dan hasil produksi menumpuk digudang, produksi berhenti.

“Pelaku usaha juga akan mengalami kerugian jika angkutan dilarang beroperasi dan kerugiannya tak ternilai bila disebabkan keterlambatan hingga buyer (lost trust) pada pelaku usaha,” tegas Gemilang.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *