LOGISTIKNEWS.ID- Belakangan ini, wacana penaikkan ongkos angkutan barang atau trucking yang melayani kegiatan dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok kembali mencuat.
Hal ini lantaran kian melonjaknya harga spare part seperti ban dan lain-lain, serta imbas masih seringnya terjadi kemacetan di sejumlah akses depo kontainer empty di luar pelabuhan tersibuk di Indomesia itu.
Belum lagi, kendala trucking memperoleh BBM bersubsidi saat ini juga masih menjadi kendala serius.
Pada prinsipnya ongkos angkutan barang (trucking) bersifat business to business atau B to B, dimana tergantung kontraktual ataupun kesepakatan langsung antara penyedia (pemilik truk) dengan pengguna (pemilik barang).
Disisi lain, penaikkan sepihak oleh trucking atau melalui asosiasi yang mewadahinya berpotensi memunculkan praktik kartel dan bisa-bisa berurusan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Lalu bagaimana respon pemilik barang khususnya eksportir dan importir, terhadap wacana penaikkan ongkos angkutan barang (trucking) tersebut ?.

Menurut Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi, semestinya Pemerintah memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada angkutan barang dan orang agar tidak terjadi kenaikan ongkos angkutan barang
“Sejujurnya pemilik barang merasa keberatan jika ongkos angkut barang (trucking) alami kenaikan di tengah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar yang kinipun mengakibatkan harga barang menjadi naik, pajak naik, dan freight naik,” ujar Subandi kepada Logistiknews.id, pada Senin (20/4/2026).
Dia mengatakan, diisi lain daya beli masyarakat saat ini sedang turun, sehingga sejumlah produk kurang terserap dipasar/masyarakat. “Ini benar-benar pukulan bagi masyarakat dan dunia usaha kalau ongkas angkut juga naik,” ucap Subandi.

Hal senada dikemukakan Ketua Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Irwandy MA Rajabasa.
“Kondisi fluktuasi harga minyak dunia saat ini insidentil (bukan permanen) akibat gejolak di kawasan Teluk,” ujarnya kepada Logistiknews.id, Senin Malam (20/4/2026).
Irwandy menegaskan, ongkos angkutan barang atau trucking selama ini menganut prinsip B to B, sehingga kalaupun ada penyesuaian maka harus proporsional, dan tidak bisa hanya sepihak.
“Tapi konsekwensinya, jika ongkos trucking naik maka berimbas pada cost logistik ekspor juga sehingga sedikit banyaknya memengaruhi daya saing produk di pasar. Meskipun ujung-ujungnya yang menjadi beban terbesar adalah masyarakat sebagai konsumen akhir atas kenaikan-kenaikan harga di dalam negeri,” tegas Irwandy.[am]













