GINSI geram PAS Truk Pelabuhan Dikutip ke Importir

  • Share
Pintu Masuk (Gate 9) Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA – Tarif  tanda masuk atau PAS Pelabuhan Tanjung Priok direncanakan bakal naik secara bertahap mulai 1 Januari 2022.

Konsekuensinya, pas Truk Pelabuhan yang selama ini dikutip pada billing terminal peti kemas berbarengan dengan layanan lift on-lift off (Lo-Lo) maupun bongkar muat yang harus dibayarkan oleh pemilik barang ekspor maupun impor siap-siap ikutan terkerek.

Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi, merasa geram dengan praktik masih adanya kutipan di billing terminal peti kemas terkait dengan Pas Truk yang mesti dibayarkan consigne atau yang mewakilinya.

Pasalnya, kata dia, pemilik barang (importir) dalam aktivitasnya sudah membayarkan ongkos trucking sesuai dengan harga kesepakatan atau business to business (b to b) dengan operator angkutan/trucking. Ongkos angkut tersebut sudah termasuk keseluruhan/all in (termasuk pas pelabuhan).

“Tetapi kok kenapa terminal peti kemas di pelabuhan Priok masih menagihkan tarif pass trucking ke pemilik barang dan rencananya akan menaikkan tarif tanpa persetujuan pemilik barang. Apakah mekanisme yang di lakukan sudah benar ?,” tanya Capt Subandi sambil memperlihatkan bukti billing yang dimaksud, pada Minggu (5/12/2021).

Subandi mengungkapkan sejak lama asosiasinya menolak adanya penyatuan billing pas truk pelabuhan pada biaya Lo-Lo maupun bongkar muat di terminal kawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok.

Sebab, imbuhnya, jika pas pelabuhan dimasukkan dalam komponen biaya bongkar muat atau Lo-Lo hal itu merupakan tindakan membebani pemilik barang dan tidak mendukung keinginan Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan biaya logistik.

Dia mengatakan biaya pas pelabuhan sesungguhnya menjadi tanggung jawab pemilik angkutan, lantaran ketika pemilik barang membayar biaya angkutan di dalamnya sudah termasuk, biaya parkir, pas pelabuhan, operasional di jalan dan lain-lain.

Subandi mengatakan pola yang sama seperti jika pemilik barang membayar freight kapal, yang penetapan tarifnya sudah berdasarkan biaya pandu, mooring, tambat, dermaga dan lain sebagainya.

Jadi logikanya, kata dia, biaya trucking juga sudah mengcover biaya pas pelabuhan dan itu menjadi tanggung jawab pemilik angkutan/truk.

“Makanya GINSI tetap menolak kalau ada penaikkan tarif PAS Pelabuhan Priok karena ujung-ujungnya Pas Trucking-nya kenapa jadi beban pemilik barang (importir)?. Harusnya itu menjadi beban operator trucking. Oleh sebab itu, mekanismenya soal kutipan PAS Pelabuhan khususunya terhadap truk logistik itu diberesin dahulu. Itu jadi beban siapa ? yang jelas kalau jadi beban importir kami tolak. Apalagi penaikkan tarif seperti ini tidak pernah di bicarakan dengan pemilik barang. Ini sudah nabrak-nabrak aturan,” ujarnya.

Berdasarkan Permenhub No 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, penetapan tarif mesti dibahas bersama asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan seperti Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI), dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

Sebagaimana diketahui, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok telah mengumumkan kepada pengguna jasa prihal penyesuaian tarif tanda masuk pelabuhan (PAS) terbaru untuk Pelabuhan Tanjung Priok, yang mulai berlaku pada Januari 2022.

Tarif PAS Pelabuhan Tanjung Priok untuk kendaraan jenis truk trailer, truk gandengan, mobil bok besar dan sedang, bakal naik 50 persen dari sebelumnya, mulai 1 Januari 2022. Tarif tersebut akan naik bertahap hingga 100 persen pada akhir 2022.

Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok No: PU.05.02/1/12/2/B.1.1/GM/C.Tpk-2021 yang ditandatangani Silo Santoso pada 1 Desember 2021

Berikut besaran tarif masuk Pelabuhan Tanjung Priok yang mulai berlaku mulai Januari 2022:

● Sepeda motor dan sejenisnya untuk periode pemberlakuan tahap I (Januari – Juni 2022) dikenakan tarif Rp 4.500

● Jenis kendaraan Pick Up, Mini Bus, Sedan, Jeep dan Sejenisnya untuk pemberlakuan tahap I dikenakan tarif Rp 7.500

● Jenis kendaraan trailer, Truck Gandengan, Truck Besar/Sedang, Mobil Box, Bus dan sejenisnya dikenai tarif Rp 15.000 untuk periode pemberlakuan tahap I.

Sedangkan untuk periode pemberlakuan tahap kedua diterapkan mulai Juli 2022 dan seterusnya dengan tarif sbb:

● Sepeda Motor dan Sejenisnya dikenakan tarif Rp 6.000

● Pick Up, Mini Bus, Sedan, Jeep dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 10.000

● Trailer, Truck Gandengan, Truck Besar/Sedang, Mobil Box, Bus dan Sejenisnya naik menjadi Rp 20.000

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *