GPEI Jakarta Protes Penaikkan PAS Pelabuhan Priok

  • Share
Irwandy MA Rajabasa.

JAKARTA – Ketua Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Irwandy MA Rajabasa, memprotes rencana penaikkan tarif masuk.(PAS) pelabuhan Tanjung Priok, yang salah satu komponennya mencantumkan Tarif Pas Truk trailler, truk gandengan, mobil boks dan sejenisnya yang bakal naik 50% s/d 100% pada 2022.

Irwandy mengatakan, penaikkan tarif PAS Pelabuhan tersebut dinilainya sepihak lantaran belum pernah dibahas melibatkan perwakilan pemilik barang, termasuk dengan GPEI.

“Apa pun biaya yang dipungut termasuk pas pelabuhan yang didalamnya ada komponen truk di pelabuhan, pastnya berdampak kepada pemilik barang bebannya. Mestinya pengelola pelabuhan peka kondisi saat ini dunia usaha masih dalam masa belum pulih sepenuhnya akibat Pandemi Covid-19. Dan saya baru ikut Rapimnas Kadin Indonesia, disitu juga mengemuka bagaimana upaya kita semua untuk menekan cost logistik nasional. Kok ini Pelindo di Tanjung Priok justru merencanakan kenaikan tarif PAS Truk Pelabuhan?,” kata Irwandy, kepada logistiknews.id, pada Minggu Malam (5/12/2021).

Dia juga mengatakan penetapan tarif jasa kepelabuhan yang menyangkut kepentingan arus barang termasuk PAS truk logistik di Pelabuhuan semestinya melibatkan asosiasi terkait sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenhub No 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.

Dalam beleid itu disebutkan penetapan tarif mesti dibahas bersama asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan seperti Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI), dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

“Karenanya di sebut istilah ‘Tarif’ itu artinya memerlukan kesepakatan antar penyedia dan pengguna jasa. Berbeda jika di sebutkan istilahnya ‘Harga’- sifatnya jual beli. Apalagi Pelabuhan itu kan di kelola BUMN yang nota bene perlu mendengarkan peran publik dan pengguna jasa-nya,” ucapnya.

Seperti diketahui, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok telah mengumumkan kepada pengguna jasa prihal penyesuaian tarif tanda masuk pelabuhan (PAS) terbaru untuk Pelabuhan Tanjung Priok, yang mulai berlaku pada Januari 2022.

Tarif PAS Pelabuhan Tanjung Priok untuk kendaraan jenis truk trailer, truk gandengan, mobil bok besar dan sedang, bakal naik 50 persen dari sebelumnya, mulai 1 Januari 2022. Tarif tersebut akan naik bertahap hingga 100 persen pada akhir 2022.

Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok No: PU.05.02/1/12/2/B.1.1/GM/C.Tpk-2021 yang ditandatangani Silo Santoso pada 1 Desember 2021

Berikut besaran tarif masuk Pelabuhan Tanjung Priok yang mulai berlaku mulai Januari 2022:

● Sepeda motor dan sejenisnya untuk periode pemberlakuan tahap I (Januari – Juni 2022) dikenakan tarif Rp 4.500.

● Jenis kendaraan Pick Up, Mini Bus, Sedan, Jeep dan Sejenisnya untuk pemberlakuan tahap I dikenakan tarif Rp 7.500.

● Jenis kendaraan trailer, Truck Gandengan, Truck Besar/Sedang, Mobil Box, Bus dan sejenisnya dikenai tarif Rp 15.000 untuk periode pemberlakuan tahap I.

Sedangkan untuk periode pemberlakuan tahap kedua diterapkan mulai Juli 2022 dan seterusnya dengan tarif sbb:

● Sepeda Motor dan Sejenisnya dikenakan tarif Rp 6.000.

● Pick Up, Mini Bus, Sedan, Jeep dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 10.000.

● Trailer, Truck Gandengan, Truck Besar/Sedang, Mobil Box, Bus dan Sejenisnya naik menjadi Rp 20.000.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *