GINSI Sampaikan 4 Usulan Pembenahan Aturan Importasi

  • Share
Erwin Taufan, Wakil Ketua Umum BPP GINSI

JAKARTA – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No:20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mulai diberlakukan sejak tanggal 15 November 2021.

Permendag tersebut mencabut 39 Peraturan Menteri Perdagangan terkait pengendalian/tata niaga impor produk-produk srategis, mencakup 4.085 Pos tarif Harmonized System (HS).

Wakil Ketua Umum Bidang Kepelabuhanan dan Logistik BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan, Pasal 52  beleid itu, semua Permendag terkait impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga terjadi kekosongan peraturan terkait impor.

“Permasalahan selanjutnya adalah belum siapnya sistem informasi perizinan berbasis Neraca Komoditas yang terintegrasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait di Lembaga Nasional Single Window (LNSW). Disisi lain, LNSW belum bisa melayani permintaan pembuatan hak akses (akun LNSW), sehingga Kementerian Perdagangan kesulitan dalam mencari dasar penetapan Persetujuan Impor atau Ekspor,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, saat ini baru 5 komoditas yang masuk dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK), yaitu gula, garam, beras, daging lembu, dan ikan. Neraca Komoditas untuk barang/komoditas lainnya belum tersedia.

Dengan adanya Permendag ini, imbuhnya, mengubah skema proses perizinan impor, sehingga izin impor diterbitkan Kementerian Perdagangan melalui Lembaga National Single Window (LNSW) berdasarkan Neraca Komoditas, atau data yang tersedia, dan proses persetujuan impor tersebut tidak lagi memerlukan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian/Lembaga (K/L) teknis.

Taufan mengungkapkan, berdasarkan pengamatan dan setelah mendengarkan keluhan para perusahaan importir anggota GINSI, terdapat persoalan sekaligus usulan kepada Pemerintah berkaitan dengan implementasi beleid itu.

Pertama, masih terjadi masalah ketidak pastian di lapangan yang menyebabkan kekacauan dalam proses perizinan impor. Lebih dari 2.000 pengajuan izin persetujuan impor maupun ekspor tidak dapat diproses oleh sistem.

Kedua, Kekosongan peraturan impor menimbulkan kekhawatiran longgarnya pengawasan impor yang berpotensi menyebabkan banjir impor. Tidak terkontrolnya komoditas impor strategis dapat menyebabkan ketidak seimbangan pasok dan kebutuhan barang-barang strategis di dalam negeri, tidak sehatnya iklim usaha, dan menurunnya daya saing produk dalam negeri, sehingga berpotensi merugikan perekonomian nasional dan keberlangsungan industri.

Ketiga, sebagian ketentuan Permendag 20 Tahun 2021 tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Keempat, untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional dan iklim usaha di dalam negeri, maka revisi Permendag 20 Tahun 2021 diperlukan dengan menyelaraskan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Selanjutnya untuk mengisi kekosongan pengaturan terkait impor maka penerbitan Persetujuan Impor dengan mengacu pada Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi dari K/L terkait sebagaimana diatur dalam Permendag sebelumnya perlu dilakukan kembali,” ucap Erwin Taufan.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *