Per 30 Des Telah Terbit 5.366 STID Priok, Namun Ada Dispensasi Lagi, Apa Ya ?

  • Share
Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta, H Soedirman (poto:Logistiknews.id)

JAKARTA,Logistiknews – Pemegang single truck identity document (STID) terus bertambah, bahkan hingga menjelang akhir tahun 2021 lebih dari 5000-an trucking yang telah mengantongi kartu identitas tunggal truk tersebut.

Kendati begitu pada 29 Desember 2021 telah ada Surat Plt Dirjen Perhubungan Laut No: UM.006/117/16/DJPL/2021 prihal Dispensasi Penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Kami juga belum mengetahui dispensasinya itu seperti apa ? Kami juga belum menerima tembusan surat Plt Dirjen Hubla tersebut. Mudah-mudahan dispensasi itu memberikan gairah kepada perusahaan-perusahaan truk untuk bisa mengakses kemudahan dalam membuat STID,” ujar H Soedirman, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, kepada Logistiknews.id, dikantornya pada Kamis (30/12/2021).

Berdasarakan Laporan Penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok yang diperoleh Logistiknews.id menyebutkan, STID yang telah disetujui per Rabu 29 Desember 2021 sudah mencapai 5.366 unit Truk. Sedangkan kartu STID yang sudah dicetak sebanyak 4.731 unit.

Adapun jumlah perusahaan yang telah disetujui permohononan melakukan kegiatan usaha (PMKU)-nya oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 553 perusahaan. Sedangkan jumlah perusahaan yang sudah distujui STID-nya sebanyak 189 perusahaan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut, Operasi dan Usaha Kepelabuhanan Kantor Otoritas Pabuhan Utama Tanjung Priok Dedy Hermanto,  mengemukakan tahap awal program penerapan STID saat ini hanya pada fasilitas terminal lini 1 di kawasan pelabuhan Tanjung Priok.

Dia menegaskan hal itu saat dikonfirmasi apakah fasilitas Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lini 2 di wilayah Pabean Tanjung Priok yang menjadi buffer (penyangga) terminal peti kemas lini satu perlu mengadopsi STID ?.

“Untuk saat ini STID hanya untuk di terminal lini satu pelabuhan Priok terlebih dahulu,” ujar Dedy, menjawab Logistiknews.id.

Sebagaimana diketahui, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub No: KP.803/DJPL/2021 tentang Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal (Single Truk Identification Data) di Pelabuhan Tanjung Priok mulai di implementasikan per 1 Januari 2022.

Sosialisasi Dispensasi STID

Kantor OP Tanjung Priok juga akan melakukan sosialisasi Dispensasi Penerapan STID sebagaimana Surat Plt Dirjen Perhubungan Laut No: UM.006/117/16/DJPL/2021 tanggal 29 Desember 2021 prihal Dispensasi Penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sosialisasi tersebut akan dilakukan pada Jumat 31 Desember 2021 yang turut mengundang Kepala Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, General Manager Regional 2 Tanjung Priok, Manajemen Pengelola Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok dan sejumlah Asosiasi Trucking di Pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *