SEMARANG,Logistiknews – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub terus berupaya menyelenggarakan transportasi laut yang aman, lancar dan aman, melaui peningkatan aspek kelaiklautan kapal khususnya manajemen keselamatan kapal.
Salah satu upaya tersebut adalah meningkatkan kualitas para Auditor Internasional Safety Management (ISM) Code di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Demikian dikatakan Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Ahmad Wahid saat membuka acara Pengukuhan 35 Auditor Internasional Safety Management (ISM) Code yang dilaksanakan di kota Semarang, Jawa Tengah (16/2/2022).
Dia mengatakan terselenggaranya angkutan laut yang aman, lancar, nyaman, teratur, dan efisien, sangat tergantung pada kondisi kapal yang telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang terdiri dari: keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan kapal, dan manajemen keamanan kapal.
‘Setiap kapal yang berlayar wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. Jika aspek kelaiklautan kapal ini tidak terpenuhi, maka terdapat kemungkinan musibah bagi kapal dalam pelayarannya” kata Ahmad Wahid.
Terkait hal ini, imbuhnya, perlu adanya upaya secara terus menerus untuk meningkatkan aspek kelaiklautan kapal, khususnya manajemen keselamatan kapal, sehingga pengoperasian kapal dan perusahaan dapat berjalan dengan baik untuk menjamin keselamatan penumpang dan barang yang diangkutnya.
Ahmad Wahid mengatakan situasi pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini telah banyak mempengaruhi operasional kapal sehingga operator kapal harus menyesuaikan pengoperasian kapal tanpa mengurangi persyaratan keselamatan kapal, termasuk prosedur tambahan di kapal untuk memastikan keselamatan jiwa di kapal.
Dia juga mengatakan bahwa Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berperan penting dalam memastikan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia.
Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang manajemen keselamatan kapal harus memiliki kompetensi yang memadai dan senantiasa beradaptasi dengan perkembangan yang ada.
Amanat PM 45/2012
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Stephanus Risdiyanto mengatakan kegiatan Auditor ISM Code bertujuan untuk memenuhi ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal.
Beleid itu mengatur bahwa seorang auditor harus memiliki kompetensi di bidang manajemen keselamatan kapal serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/1/16/DJPL-16 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Audit Manajemen Keselamatan Kapal.
Adapun peserta pengukuhan Auditor ISM Code Tahun 2022 ini berjumlah 35 orang yang berasal dari perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sedangkan materi yang disampaikan dalam kegiatan yang berlansung selama tiga hari itu berkaitan dengan manajemen keselamatan kapal berdasarkan ISM Code dan peraturan perundang-undangan terkait.(am)













