LOGISTIKNEWS.ID – Perusahaan bongkar muat (PBM) mesti melakukan inovasi bisnis dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) agar bisa tetap eksis di era kompetisi bisnis jasa layanan kepelabuhan sekarang ini.
“Agar bisa tetap eksis, PBM harus mampu mebuat terobosan-terobosan bisnis atau ekspansi usaha pendukug lainnya. Sebab kalau hanya mengandalkan kegiatan bongkar muat saja dikhawatirkan sulit bertahan,” ujar Putut Sutopo, Penasehat DPP APBMI kepada wartawan disela-sela Rapat Kerja Nasional Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (Rakernas APBMI) tahun 2022 yang digelar di Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut) pada akhir pekan lalu.
Putut, yang merupakan tokoh bongkar muat dan telah malang melintang mengarungi bisnis tersebut, berpesan bahwa PBM di seluruh Indonesia perlu terus menjaga soliditas dalam mengawal berbagai aturan atau regulasi mengenai usaha bongkar muat yang diterbitkan oleh Pemerintah.
“Regulasi yang menyangkut kelangsungan usaha PBM mesti terus kita kawal. Namun disisi lain, PBM juga mesti berinovasi mengembangkan usahanya,” ucapnya.
Pada Rakernas tersebut, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) telah melakukan kerjasama atau kemitraan dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di terminal multipurpose dan konvensional pada pelabuhan yang diusahakan oleh PT Pelindo (Persero).
Kerjasama ditandai dengan penandatanganan MoU atau naskah kerjasama antara Direktur Pengelolaan PT Pelindo Putut Srimulyanto dengan Ketua Umum DPP APBMI Juswandi Kristanto, dalam rangkaian acara Rakernas APBMI 2022 yang dilaksanakan di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (27/10/2022).
Kerjasama itu berlaku di area multipurpose atau konvenaional terhadap kargo yang dikerjakan oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) bermitra dengan Pelindo.
MoU itu juga mengatur single tarif bongkar muat barang di pelabuhan supaya tidak terjadi perang tarif, dan di sesuaikan dengan kondisi PBM maupun Pelabuhan yang dikelola Pelindo di daerah-daerah.
Kerjasama Pelindo sebagai BUP dengan PBM itu mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya PM 59/2021 tentang Jasa Terkait di Perairan serta mengacu pada UU No:17/2008 tentang Pelayaran.
Adapun kerjasama tersebut menganut prinsip saling melengkapi antara PBM anggota APBMI dan Pelindo dan menguntungkan dengan berpegang pada Good Corporate Governance (GCG) yang merupakan prinsip-prinsip yang diterapkan oleh perusahaan untuk memaksimalkan nilai dan kinerja serta tata kelola perusahaan.
Harapannya dengan MoU tersebut juga memperhatikan kesetaraan dan keadilan dalam berusaha, lantaran MoU itu sebagai pedoman melakukan kerjasama denga memperhatikan kemampuan masing-masing pihak.[am]