LOGISTIKNEWS.ID – Ekonomi syariah telah menjadi agenda utama negara-negara dunia dan dianggap sebagai bagian inti dari kebijakan pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Di Indonesia, hal tersebut sejalan dengan kebijakan ekonomi syariah yang secara resmi dimulai sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada tahun 2021 terdapat beberapa momen penting yang patut dicatat sebagai milestone perkembangan ekonomi syariah.
Pertama, terbentuknya Bank Syariah Indonesia yang merupakan gabungan dari tiga bank syariah BUMN. Kedua, peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang. Ketiga, penguatan regulasi halal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Selanjutnya penyelenggaran IHYA untuk pertama kalinya oleh Kemenperin pada 2021 dan pada hari ini merupakan penyelenggaraan tahun kedua,” ujar Menko Perekonomian dalam sambutannya pada acara Indonesia Halal Industry Awards 2022, Jumat (9/12/2022).
Airlangga juga menekankan, sebagai negara dengan umat muslim terbesar di dunia, Indonesia menjadi target utama pasar produk halal dunia. Untuk itu, perlu melakukan repositioning agar bisa tampil sebagai pemimpin global di dunia industri halal.
The State of the Global Islamic Economy Report 2022 mencatat, pengeluaran umat muslim Indonesia untuk produk dan layanan halal mencapai USD184 miliar pada tahun 2020 dan diproyeksikan meningkat sebesar 14,96% pada tahun 2025 yaitu USD281,6 miliar atau 11,34% dari pengeluaran halal global.
“Walaupun demikian, patut kita syukuri bersama bahwa Indonesia, secara agregat dapat dikategorikan sebagai net exporter produk halal. Hal ini tercermin dari data Indonesia Halal Markets Report 2021/2022 yang menunjukkan bahwa di tahun 2020 Indonesia mengekspor total USD46,7 miliar produk halal (makanan, fashion, farmasi, kosmetik) secara global, dan mengimpor produk halal senilai USD14,5 miliar, atau surplus senilai USD32,2 miliar,” imbuh Airlangga.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, untuk mendukung ekosistem pertumbuhan dan perkembangan industri halal nasional, Kementerian Perindustrian telah memasukkan Pemberdayaan Industri Halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional tahun 2020 – 2024.
“Kami juga telah menambahkan Pemberdayaan Industri Halal dalam revisi Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035,” ujar Agus.[syf]