LOGISTIKNEWS.ID – Pelayaran nasional mulai tertarik untuk bisa memanfaatkan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan, karena dinilai efisien (hemat) dari sisi biaya operasional juga mendorong pengendalian emisi gas buang.
“Adanya OPS sangat kami apresiasi dan Pelayaran sangat mendukung untuk bisa dilakukan pemasangannya langsung ke kade. Jadi lebih efisien dari sisi biaya operasional pelayaran,” ujar Direktur Operasi PT Temas Line Tbk, Capt Japie E Tasijam, kepada wartawan pada Jumat (27/1/2023).
Sebagaimana diketahui, sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional, maka diperlukan langkah-langkah pencapaian target Kontribusi yang Ditetapkan Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) Subsektor Transportasi Laut dalam penyelenggaraan mitigasi perubahan iklim.
Salah satunya dengan penerapan penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia.
“Kami sangat mendukung program OPS yang dicanangkan pemerintah tersebut,” ucap Capt Japie.
Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan aturan terkait penyediaan dan penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No SE-DJPL 22 Tahun 2022 tentang Penggunaan Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply (OPS)) Di Pelabuhan Bagi Kapal Yang Berlayar Di Perairan Indonesia.
Penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan dimaksudkan untuk mendorong peningkatan capaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional subsektor transportasi laut dalam penyelenggaraan dekarbonisasi pelayaran dan mitigasi perubahan iklim.
Adapun penerapan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia dapat disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pada terminal yang dikonsesikan dengan pemerintah.
Kemudian harus dilakukan dengan cara yang aman dan memadai, untuk keperluan operasional kapal selama bersandar dan melakukan kegiatan kepelabuhanana sehingga tidak menggunakan sumber tenaga dari mesin bakar (combustion engine) yang ada di kapal.
Sementara itu, bagi perusahaan pelayaran harus segera merencanakan kegiatan operasional kapal-kapalnya untuk menggunakan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan yang telah memiliki fasilitas listrik darat dengan menyediakan standard connection listrik dan peralatan lain yang diperlukan untuk mengalirkan daya listrik dari fasilitas darat ke kapal secara aman dan memadai yang dapat mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk.
Berikut penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia dapat dilayani pada pelabuhan antara lain:
1. Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
2. NPCT1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
3. Terminal Berlian (BJTI) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
4. Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
5. Terminal Nilam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
6. Terminal Teluk Lamong, Surabaya
7. TUKS Dwitama, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang
8. TPKS Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang
9. Dermaga MTP Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap
10. TUKS Pusri Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap
11. TPKB Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin
12. Terminal Trisakti, Banjarmasin
13. Terminal Bumiharjo, Pelabuhan Kumai
14. Terminal Bagendang, Pelabuhan Sampit
15. Dermaga Celuk Benoa Pelabuhan Benoa, Bali
16. Terminal Lembar, NTB
17. Terminal Maumere, NTT
18. Terminal Tenau, NTT
19. Cabang Makassar, Makassar
20. Terminal Petikemas Pelabuhan Makassar, Makassar
21. Makassar New Port, Makassar