Dermaga Gilimas bakal Terapkan ISPS Code 

  • Share

LOGISTIKNEWS.ID – Dermaga Gili Mas di Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat akan menerapkan ISPS Code guna menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan serta meningkatkan pelayanan wisata internasional dan ajang balap motor internasional World Superbike (WSBK)  di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Demi persiapan tersebut, Tim Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dipimpin Kasubdit Patroli dan Pengamanan, Direktorat KPLP, Capt. Hermawan didampingi Kepala Kantor KSOP Kelas III Lembar Capt Purgana dan Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Dr. Capt. Ari Wbowo telah mengunjungi Dermaga Gilimas Lombok.

ISPS Code adalah aturan komprehensif yang mengatur prosedur keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan dan menjadi bagian dari Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea – SOLAS).

Menurut Capt. Hermawan, saat ini Infrastruktur Pelabuhan Gilimas sudah cukup bagus untuk melayani kapal pesiar kelas internasional yang bisa menampung sekitar 1.500 orang.

Selain itu, pengembangan juga dilakukan di beberapa zona yaitu Zona Petikemas dengan luas 6,06 Ha, Zona Logistik 1,18 Ha, Zona Perkantoran dan Bisnis Perdagangan 2,95 Ha, Zona Pariwisata / Marina 0,37 Ha, Zona Utilitas 0,83 Ha, Zona Pemerintah 0,5 Ha, dan Kapasitas Kontainer 1900 twenty foot equivalent units (Teus).

“Pembangunan fasilitas Pelabuhan Gilimas yang dilaksanakan oleh PT. Pelabuhan Indonesia merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut guna membantu sektor pariwisata di NTB, sekaligus mempercepat efisiensi rantai logistik melalui program tol laut sebagai program strategis pemerintahan Presiden Joko Widodo” ujar Capt. Hermawan, pada Jumat (17/2/2023).

Dia mengatakan, pengaturan kunjungan kapal wisata (yacht) dan kapal pesiar (cruises) asing di pelabuhan-pelabuhan Indonesia, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan  Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang pelayanan kapal wisata (yacht) asing dan kapal pesiar (cruiseship) asing di perairan Indonesia.

Kapal wisata (yacht) dan kapal pesiar (cruises) asing merupakan alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik.

Sedangkan dalam hal  Persetujuan Berlayar Kapal tersebit diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bagian keenam, tentang Surat Persetujuan Berlayar.

“Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk lebih meningkatkan kunjungan kapal wisata (yacht) dan cruises asing ke Indonesia serta memberikan kemudahan dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia”, ucapnya.

Kapal Pesiar

Sementara itu, Kepala Kantor KSOP Kelas III Lembar Capt. Purgana,menjelaskan Terminal Gili Mas memiliki panjang 440 meter dengan lebar sekitar 26 meter dan kolam labuhnya mencapai -12 low water spring (LWS).

Saat ini pelabuhan singgah untuk embarkasi dan/atau debarkasi Wisatawan dengan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa dilayani melalui tiga lokasi yakni Terminal Khusus Pariwisata Marina Del Rey, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Terminal Khusus Pariwisata Medana Bay Marina, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat danPelabuhan Lembar / Terminal Gilimas (Pulau Lombok).

Dia mengatakan, Terminal Penumpang Gilimas merupakan salah satu one gate sistem pada saat gelaran WSBK Mandalika yang akan kembali di gelar di Indonesia dalam seri Mandalika 2023 yang direncananya digelar pada 3-5 Maret 2023 di Pertamina Mandalika International Street Circuit sebagai ronde kedua musim kompetisi 2023.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *