LOGISTIKNEWS.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35 Tahun 2023 yang mulai di berlakukan pada Akhir April 2023. Sosialiasi terhadap beleid itu juga telah dilakukan kepada sejumlah stakeholders terkait.
Beleid tersebut mengatur tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional.
PMK 35/2023 merupakan pengganti PMK 45/2020. Namun, kalangan pelaku usaha importasi yang tergabung dalam Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menilai bahwa beleid tersebut belum secara rinci mengatur apabila terjadi keterlambatan SKA.
“PMK nya sudah oke namun masih ada celah ‘abu-abu‘ dan hal seperti ini yang perlu dipertegas supaya pelaku usaha tidak bingung jika terjadi keterlambatan penyerahan SKA. Apa konsekwensinya atau solusinya ?, semua itu mesti tertulis supaya tidak terjadi multitafsir dilapangan yang ujung-ujungnya membebani pelaku usaha,” ujar Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi, kepada Logistiknews.id pada Selasa (23/5/2023).
Subandi menegaskan, dalam beleid itu hanya ditegaskan penyerahan SKA untuk kategori importasi jalur merah diberi waktu penyerahannya 1 hari, adapun jalur hijau 3 hari. Sedangkan untuk di kawasan berikat ataupun PLB selama 5 hari.
Hal senada dikemukakan Wakil Ketua Umum Bidang Kepabeanan DPP ALFI, Widijanto.
ALFI juga mempertanyakannya lantaran PMK tersebut tidak memperjelas atau membedakan aturan waktu penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) Barang atau Certificatte Off Original (COO) antara yang melalui Pelabuhan dengan Bandar Udara (Bandara).
“Namun kalau terlambat menyerahkan SKA apa konsekwensinya bagi importir atau PPJK ? .Harus ada ketegasan dari Kemenkeu dalam hal ini karena di beleid itu belum diatur secara rinci. Seandainya pilihannya diblokir atau gigugurkan ?. Nah, kalau ada dua opsi itu, ALFI setuju di blokir saja jika terlambat nyerahkan SKA,” ucap Widijanto.
Widijanto mengatakan, kalau sebelumnya (PMK 45) waktu penyerahaanya SKA itu 90 hari sampai setahun dan hal ini justru bikin repot importir atau perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
Kendati begitu, ALFI merespon postif adanya PMK 35/2023 yang baru diberlakukan pada akhir April 2023 karena lebih baik dari aturan sebelumnya.
“Namun bagi pelaku usaha saat ini masih dirasakan ada yang menggajal di PMK 35 itu, yakni kalau terlambat nyerahkan SKA nya bagaimana konsekwensinya?. Jangan sampai aturan ini menjadi abu-abu karena itu harus jelas,” tegas Widijanto.[am]