LOGISTIKNEWS.ID – Pembenahan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) khususnya Pejabat Pengawas Barang Berbahaya di Pelabuhan, terus dilakukan.
Salah satunya melalui bimbingan teknis SDM itu guna mengetahui Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan dan Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Barang Curah Padat di Pelabuhan.
Hal tersebut sekaligus sebagai upaya Indonesia untuk memenuhi standar ketentuan International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime Dangerous Good (IMDG) Code.
Juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan dan PM 16 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.
“Setiap pejabat pemeriksa barang berbahaya di pelabuhan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi dan SOP pengawasan dan penanganan barang berbahaya dan curah padat di pelabuhan sehingga terus terciptanya keamanan serta keselamatan pelayaran di Indonesia,” ujar Direktur KPLP, Rivolindo, melalui keterangan resmi dikutip Rabu (31/5/2023).
Dia mengemukakan, setiap pejabat pemeriksa barang berbahaya di pelabuhan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi dan SOP pengawasan dan penanganan barang berbahaya dan curah padat di pelabuhan sehingga terus terciptanya keamanan serta keselamatan pelayaran di Indonesia.
Rivolindo berharap Bimbingan Teknis dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai platform untuk saling bertukar pikiran dan menyamakan persepsi terhadap pemahaman regulasi dan SOP yang berkaitan dengan pengawasan dan penanganan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan.
Sehingga pejabat pengawas, pelaku usaha, dan stakeholders sehingga dapat mengimplementasikannya secara kondusif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Diharapkan akan tercipta persamaan persepsi antara pejabat, petugas pengawas, pelaku usaha, dan stakeholder terkait pengawasan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucapnya.[am]