LOGISTIKNEWS.ID – Penerbitan surat ijin usaha keagenan kapal (SIUPKK) dimoratorium untuk mewujudkan perimbangan jumlah izin usaha itu di tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Indonesia Shipping Agency Association (ISAA) Reinhard LB Tobing mengungkapkan, moratorium tersebut sebenarnya telah dimulai sejak 2021, namun sempat terhenti karena kondisi Pandemi Covid-19, dan kini dilanjutkan kembali oleh Ditlala Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
“Pada prinsipnya ISAA sangat mendukung moratorium perizinan keagenan kapal tersebut supaya terjadi keseimbangan supply and demand antara jumlah pemegang SIUPKK dengan jumlah kapal yang dilayani keagenananya di tiap provinsi,” ujarnya kepada Logistiknews.id, pada Rabu malam (12/7/2023).
Dia mencontohkan, di Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau yang sekarang ini cukup banyak kegiatan ship to ship (STS) dan banyak pelabuhannya, sehingga kalau SIUPKK-nya dirasakan sudah cukup maka tidak perlu dibuka lagi perizinan baru. Namun jika masih kurang maka masih bisa ditambahkan.
“Sementara jika ada daerah lain yang call nya banyak namun usaha keagenannya masih minim maka perlu diperbanyak perizinan SIUPKK. Namun pemegang izin yang aktif juga perlu data, dan kalau 80%-nya masih aktif ya masih bagus itu artinya,” ucapnya.
Moratorium yang dilakukan, imbuhnya, jika terhadap wilayah yang sudah over pemegang izin SIUPKK, maka perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) direkomemdasikan ditutup sementara oleh Ditlala Ditjen Hubla Kemenhub.
“Moratorium ini bukan pembatasan tetapi merupakan upaya penyeimbangan perizinan ditiap daerah. Sebab kalau pembatasan itu bertentangan dengan semangat UU Cipta Kerja,” tegas Reinhard.
Dia mengatakan, berdasarkan kordinasi ISAA dengan Kemenhub, moratorium SIUPKK itu dilakukan di DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Timur (Kaltim), Riau, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Sulawesi Tenggara.
Dia mengungkapkan, saat ini terdapat 1.460 pemegang SiUPKK yang diterbitkan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan.
“Sejak sekitar tujuh lalu atau pasca hadirnya PM 11/2016 tentang Keagenan Kapal, SIUPKK terus bertambah, bahkan jumlahnya semakin meroket pada 2019 dan berlanjut hingga kini,” paparnya▪︎ [redaksi@logistiknews.id]