Bea Cukai dan Kemenhub kompak, Digitalisasi  Efektif Lancarkan Arus Logistik

  • Share
Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai  R. Fadjar Donny Tjahjadi (tengah).

LOGISTIKNEWS.ID – Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai  R. Fadjar Donny Tjahjadi menegaskan dukungan instansi tersebut terhadap pelayanan yang bertujuan percepat kelancaran barang ekspor impor dan logistik.

Fajar Donny menjelaskan, adapun tugas DJBC mengoptimalisasi penerimaan Negara yang diperoleh melalui penerimaan Bea masuk  PDRI dan Cukai serta memberi dukungan kepada Industri Dalam Negeri dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif atau dapat bersaing dalam pasar Internasional dan layanan terhadap keberangkatan dan kedatangan sarana pengangkutpun telah diberikan selama 24/7.

“Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai menjamin memberi perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun yang dibatasi yang mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas”, ucap Fajar saat konsinyering keagenan kapal dalam rangka optimalisasi pelayanan SIMLALA dan internasional maupun domestik serta kepabeanan  di Balikpapan pada Kamis (13/7/2023).

Sedangkan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA) sejak tahun 2016 yang dirancang untuk memberikan kemudahan melalui penerapan pelayanan satu pintu.

Hendri menyebut, untuk kegiatan yang dilayani melalui SIMLALA diantaranya adalah kegiatan angkutan laut luar negeri yaitu Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) dan Deviasi Luar Negeri. Selain itu, kegiatan angkutan laut dalam negeri yaitu Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Tramper, RPK Tramper Pelabuhan, RPK Tramper Urgensi, RPK Liner, RPK Liner Substitusi, RPK Deviasi, dan RPK Omisi.

“Melalui SIMLALA, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan secara online sekaligus melakukan pemantauan proses permohonan secara transparan,” ujar Hendri.

Dalam pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA telah ditetapkan service level agreement (SLA) selama maksimal 3 (tiga) hari untuk kegiatan angkutan laut luar negeri maupun kegiatan angkutan laut dalam negeri dengan kondisi semua dokumen lengkap sesuai persyaratan.

Business Process

Terkait hal tersebut, pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA telah diatur dalam business process turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut yang telah diubah terakhir dengan Permenhub Nomor PM. 23 Tahun 2022.

Untuk itu, agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu maka pemberitahuan tertulis atau surat permohonan dari pengguna jasa untuk pelayanan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) disampaikan paling lama 7  hari sebelum kapal asing tiba di pelabuhan Indonesia.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting.

Kemudian, untuk kapal berbendera Indonesia yang akan mengajukan Rencana Pengoperasian Kapal dapat diajukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum kapal tersebut beroperasi.

“Peningkatan pelayanan di pelabuhan menjadi salah satu faktor penentu pelayanan logistik di Indonesia yang perlu didukung semua pihak secara berkesinambungan, khususnya komitmen pengguna jasa untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkap Hendri.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan, Capt. Mugen S. Sartoto mengungkapkan bahwa aplikasi online berbasis web SIMLALA digunakan untuk mengajukan permohonan pelayanan publik lalu lintas dan angkutan laut secara online dan memudahkan proses permohonan layanan.

“Kunci keberhasilan layanan adalah kecepatan dan kesederhanaan sehingga layanan yang masih menggunakan SOP lama dengan jangka waktu di atas 24 jam dan persyaratan yang cenderung repetitif, duplikatif atau tidak relevan lagi agar dapat dievaluasi,” ucap Mugen.

Pelabuhan Balikpapan adalah salah satu dari 14 pelabuhan yang masuk dalam program Stranas PK dan mendapatkan rapot hijau sampai saat ini, artinya sistem sudah berjalan dengan baik dan Pelabuhan Balikpapan wajib menerapkan layanan digitalisasi▪︎ [redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *