LOGISTIKNEWS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan dua aturan turunan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan SDA.
Kedua aturan turunan itu yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA.
PP Nomor 36 Tahun 2023 tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA).
“KMK Nomor 272 Tahun 2023 ini adalah keputusan mengenai komoditas Devisa Hasil Ekspor SDA, yang merupakan jenis dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan,” kata Menkeu, Jumat (28/7/2023).
Dia menjelaskan, terdapat penambahan 260 Pos Tarif dari yang sebelumnya sudah diatur dalam KMK 744/KMK.04/2020. Komoditas wajib DHE SDA tersebut merupakan usulan Kementerian/Lembaga yang membina masing-masing sektor, secara total jumlahnya menjadi 1.545 Pos Tarif.
Dia merinci, untuk sektor pertambangan yang tadinya 180 pos tarif terkena DHE sekarang ditambahkan 29 pos tarif menjadi 209. Untuk perkebunan, 500 pos tarif ditambah 67 menjadi 567. Kehutanan dari 219 pos tarif yang diatur sejak tahun 2020 ditambah 44 pos tarif menjadi 263 pos tarif.
Selain itu, lanjut Menkeu, sektor perikanan 386 pos tarif yang sudah diatur sejak tahun 2020 melalui KMK 744 sekarang ditambahkan 120 pos tarif sehingga kini terdapat 506 pos tarif di dalam KMK 272 yang baru saja dikeluarkan.
Kementerian Keuangan juga mengeluarkan PMK Nomor 73 Tahun 2023 yang mengatur pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam.
PMK 73 ini mengatur kewajiban eksportir secara umum, juga mengatur bagaimana penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia dan OJK yang nanti akan disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia dan Ketua DK OJK mengenai pengawasan yang akan menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi.
“Pos tarif komoditas yang diekspor yang telah diatur dalam KMK nomor 272 tahun 2023 semuanya akan mulai berlaku 1 Agustus. Dan hanya berlaku bagi eksportir yang nilai pemberitaan pabean ekspornya lebih dari $250.000 per dokumen,” ungkap Sri Mulyani.
Insentif PPh
Pada kesempatan itu, Menkeu juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas Bunga Deposito dan Instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123 Tahun 2015.
Untuk Deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20%, namun untuk Deposito DHE SDA dengan mata uang dolar dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi: PPh 10% (untuk tenor 1 Bulan), PPh 7,5% untuk Deposito tenor 3 Bulan, dan PPh 2,5% untuk Deposito DHE tenor 6 Bulan.
“Ini tentu agar semua para eksportir juga merasa bahwa ini adalah suatu mekanisme yang adil, sehingga juga tadi disebutkan win win dari semua pihak,” jelas Sri Mulyani.