APBMI Rangkul BP3IP gelar Diklat IMSBC Code di Palembang, Diikuti 39 Peserta

  • Share
Ketua Umum DPP APBMI Juswandi Kristanto (kiri) saat mengalungkan tanda peserta Pelatihan IMSBC Code yang dilaksanakan APBMI bekerjasama dengan BP3IP

LOGISTIKNEWS.ID – Sebanyak 39 peserta yang berasal dari perusahaan bongkar muat maupun usaha keagenan kapal mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan sesuai dengan International Maritime Solid Bulk Cargoes Code (IMSBC Code).

Kegiatan Diklat yang dilaksanakan di Palembang Sumatera Selatan itu dibuka oleh Capt Hendrik Kurnia, selaku Kasubdit Tata Tertib Berlayar Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub.

Adapun para peserta diklat berasal antara lain dari Dumai Jakarta, Palembang, dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM sebagaimana amanat Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 6 Tahun 2021 tentang Penanganan Barang Curah Padat dan Penanganan Barang Berbahaya.

Diklat itu  terselenggara atas kerjasama dengan Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI).

“Diklat ini diselenggarakan agar SDM di PBM, Keagenan Kapal maupun Forwarder dapat mempersiapkan diri mengikuti aturan Pemerintah demi menjaga keselamatan di sektor angkutan laut. Jangan sampai kalau kita tidak memahami aturan atau regulasinya ada klaim tidak bisa mengatasinya,” ujar Ketua Umum DPP APBMI Juswandi Kristanto, pada acara Diklat tersebut pada Selasa (17/10/2023).

Juswandi mengatakan, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 16/2021 Tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan (IMDG Code).

“Jadi, kami dari PBM komitmen untuk menyiapkan SDM yang berkompeten dalam penanganan barang  berbahaya sesuai yang diamanatkan regulasi Pemerintah,” ujar Juswandi Kristanto.

Diklat IMSBC code terselenggara atas kerjasama dengan Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI).

Ditambahkan Juswandi, PM 16/2021 adalah turunan regulasi yang dikeluarkan oleh IMO (International Maritime Organization). Kita, sebagai Negara anggota IMO tentu memiliki kewajiban untuk melaksanakan apa yang menjadi ketentuan IMO, sehingga ini bagian dari cerminan potret pelabuhan Indonesia di mata dunia.

Ditempat yang sama, Ketua DPW APBMI Sumatera Selatan Ricko Nosandry, mengatakan Diklat kali ini merupakan yang kedua kalinya digelar di Palembang.

Ketua DPW APBMI Sumatera Selatan Ricko Nosandry.

Sebelumnya, kata dia, juga telah dilaksanakan Diklat sebagaimana yang diatur PM 16/2021 tentang Penanganan Barang Berbahaya.

Ricko mengungkapkan sebanyak 95% SDM anggota APBMI Sumsel sudah mengikuti diklat tersebut. “Saat ini tercatat ada 47 PBM aktif yang menjadi anggota APBMI Sumsel,” ucap Ricko.[Akhmad Mabrori]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *