LOGISTIKNEWS.ID – Kebijakan pengaturan atau pembatasan operasional truk angkutan barang menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), terbukti menimbulkan kemacetan dan hambatan distribusi barang.
Imbasnya, importir mengalami kerugian bukan saja materil tetapi juga keterlambatan pasokan bahan baku untuk industri.
“Sebenarnya terjadinya hambatan arus barang akibat adanya aturan seperti ini sudah diprediksi sebelumnya tetapi pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub tetap saja memberlakukan kebijakan tersebut. Saya heran dengan Pemerintah, kok yang selalu menjadi korban pengusaha, padahal kalau pengusaha tidak bisa membayar THR ataupun keterlambatan gaji, kami (pengusaha) juga yang kena tegor Pemerintah,” ujar Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi, melalui keterangan resminya pada Jumat (22/12/2023).
Diapun tak habis fikir dengan kebijakan pengaturan trucking libur Nataru yang disamakan dengan Libur lebaran atau Idul Fitri, padahal situasi pergerakan dan jumlah arus mudiknya tidak bisa disamakan.
Akibatnya, tidak sedikit pengusaha truk logistik terpaksa merogoh kocek lebih besar, baik untuk biaya operasionalnya maupun biaya ‘koordinasi’ agar bisa tetap operasional saat Nataru.
“Ujung-ujungnya pihak pengangkut (trucking) juga menagihkan tambahan biaya kepada pemilik barang selama masa Nataru,” ucapnya.
Sebagai pengusaha dibidang importasi, Capt Subandi menilai bahwa keinginan Pemerintah yang selalu menggembar-gemborkan penurunan biaya logistik selama ini, justru bertolak belakang dengan implementasi kebijakannya di lapangan.
“Bagaimana mau menurunkan cost logistik kalau setiap Nataru kebijakanya seperti ini terus (batasi angkutan logistik),” tanya Capt Bandi.
Dia mengungkapkan, pembatasan angkutan logistik juga berdampak pada kegiatan atau layanan jasa kepelabuhanan sehingga terjadi kemacetan yang berpotensi stagnasi di akses pelabuhan.
“Bahkan didalam terminal peti kemas JICT pelabuhan Tanjung Priok sejak Kamis Malam sudah terjadi antrean pemasukan dan pengeluaran barang, karena mereka mengejar khawatir adanya pembatasan angkutan yang berlaku hari ini, 22 Desember 2023,” ujar Capt Bandi.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah membatasi operasi angkutan barang di tol dan non tol pada 22-24 Desember, kemudian 26-27 Desember, serta 29-30 Desember dan 1-2 Januari mendatang.
Pembatasan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas, Polri dan Kementerian PUPR. Pembatasan akan diberlakukan mulai pukul 08.00 waktu setempat.
Kemudian untuk jalan non tol akan dilakukan pembatasan pada 22-24 Desember dan 26-27 Desember serta dilanjutkan pada 29-30 Desember dan 1-2 Januari.
Pembatasan dilakukan demi memperlancar arus kendaraan saat musim libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Meski demikian, pembatasan angkutan barang tidak akan dilakukan secara menyeluruh.
Untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut sembako, BBM atau BBG, antaran uang, hewan pakan ternak, dan pupuk akan dikecualikan dari pembatasan itu.[redaksi@logistiknews.id]