LOGISTIKNEWS.ID- Prosedur standar (SOP) dalam penanganan barang berbahaya di pelabuhan, agar sesuai dengan ketentuan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code dan regulasi nasional.
Sebab, prosedur yang tepat terhadap penanganan barang berbahaya di pelabuhan sangat penting untuk mencegah insiden seperti ledakan besar yang terjadi di Beirut akibat penyimpanan amonium nitrat yang tidak sesuai ketentuan.
Hal itu ditegaskan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla Kemenhub, Jon Kenedi saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola Tempat Penumpukan Barang Berbahaya di Pelabuhan” yang digelar pada 2-4 Oktober 2024.
Dia juga menambahkan bahwa Indonesia telah meratifikasi IMDG Code melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021.
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan ini demi keselamatan pelayaran serta stabilitas ekonomi dan politik nasional,” ucapnya.
Jon Kenedi juga menekankan pentingnya pelabuhan sebagai motor perekonomian nasional.
“Perkembangan pelabuhan sangat dipengaruhi oleh aktivitas perdagangan dan jenis kapal yang melaluinya. Transportasi laut, dengan ongkos angkut yang murah dan aman, memiliki prospek cerah dibandingkan moda transportasi lainnya,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, melalui KPLP, berkomitmen meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya terkait pengawasan tempat penumpukan dan penyimpanan barang berbahaya.
“Kami berupaya agar pengguna jasa mendapatkan kepastian prosedur dalam kegiatan bongkar muat barang berbahaya, sehingga tercipta kondisi pelabuhan yang aman dan kondusif,” ucapya.[redaksi@logistiknews.id]