LOGISTIKNEWS.ID- Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) menyampaikan sejumlah persoalan dan masukan dalam kesempatan rapat kordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) Kementerian Perdagangan RI yang dilaksanakan pada Kamis (20/3/2025).
Pada kesempatan itu, GPEI menyoroti soal aturan pembatasan operasional truk pengangkut barang selama musim Angkutan Lebaran 2025/Idul Fitri 144 H lantaran sangat berdampak pada pembatasan angkutan ekspor sehingga para eksportir berpotensi akan mengalami kerugian cukup besar karena kargonya yang tidak terangkat.
“Secara tegas dalam rapat tersebut kami sampaikan, bahwa masih ada waktu jika pemerintah care untuk merevisi aturan yang tertuang dalam SKB tersebut,” ujar Sekjen GPEI Toto Dirgantoro, kepada Logistiknews.id, pada Kamis malam (20/3/2025).
GPEI juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan (care) dan instansi terkait-nya termasuk Kemendag dapat memberikan solusi masalah ini.
Dalam Undangan Rapat dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag itu, Pengurus Pusat GPEI diwakili oleh Benny Soetrisno selaku Ketua Umum, kemudian Toto Dirgantoro (Sekjend), Moh. Hamzah (Wakil Ketua Umum) dan Achmad Ridwan Tento (Ketua Bidang).
“Pada prinsipnya GPEI mendesak agar eksportir tidak boleh ada hambatan apapun karena mendatangkan devisa tidak sedikit bagi negara dan sangat berpengaruh pada upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi Pemerintahan Prabowo-Gibran telah mencanangkan target pertumbuhan ekonomi 7% s/d 8%,” ucap Toto.
Oleh karenanya, GPEI mendesak agar pembatasan operasional truk barang sebagaimana SKB itu segera direvisi, dan aktivitas pengangkutan kargo ekspor tetap bisa berkegiatan.
Sebagaiman diketahui, bahwa Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga pada 6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Dalam beleid itu disebutkan, bahwa mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah,pasir,batu) dan hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, kayu, dibatasi operasionalnya pada musim Lebaran/Idul Fitri tahun ini.
Dalam aturan tersebut, Pembatasan Angkutan Barang mulai sejak 24 Maret s/d 8 April 2025, atau sekitar dua pekan.
Namun aturan tersebut dikecualikan terhadap angkutan barang yang mengangkut Hantaran Uang, Logistik Pemilu, Pakan Ternak, BBM atau BBG, Sepeda Motor Mudik dan Balik Gratis, Keperluan Penanganan Bencana Alam, Pupuk.
Selain itu, terhadap bahan kebutuhan pokok seperti beras; tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah–buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabai.
Cegah Kongesti Pelabuhan Priok
Toto yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) juga mengingatkan agar manajemen Pelindo di Pelabuhan Tanjung dan Instansi terkait dalam hal ini KSOP Tanjung Priok maupun Bea dan Cukai Tanjung Priok, dapat menjamin kelancaran arus barang dan logistik melalui pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Sebab, imbuhnya, dengan adanya hari libur menjelang dan pasca Lebaran serta adanya pembatasan operasional trucking selama 16 hari, berpotensi terjadi penumpukan barang dan peti kemas lantaran kegiatan receiving dan delivery (R/D) terimbas.
“Harus ada contingency plan jangan sampai pelabuhan Tanjung Priok alami kongesti,” ujar Toto.
Menurut Toto, jika terjadi kongesti di pelabuhan Tanjung Priok, maka pelaku usaha logistik maupun industri mengalami kerugian tidak sedikit dan citra pelabuhan tersebut di mata internasional bakal tercoreng.
“Apalagi sebagaimana kita ketahui bahwa lebih dari 60% pergerakan barang internasional maupun domestik dilayani melalui pelabuhan Tanjung Priok,” ucap Toto.
Adapun di pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat lima fasilitas terminal peti kemas ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Petikemas Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal 2 Priok-IPC TPK dan Terminal Mustika Alam Lestari/MAL.[am]