GINSI, Kembali Pertanyakan Kepastian Revisi Permendag No 8/2024

  • Share
Pengurus KADIN Indonesia yang juga Wakil Ketua Umum BPP GINSI, Erwin Taufan saat menyampaikan uneg-unegnya menyangkut kepastian revisi Permendag No 8/2024, dalam acara Forum Group Diskusi yang diselenggarakan oleh ALFI di Menara KADIN Indonesia pada Jumat (26/4/2025).[Photo:dok Logistiknews.id/Akhmad Mabrori]

LOGISTIKNEWS.ID- Pelaku usaha mempertanyakan kembali soal kepastian terhadap rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pasalnya, hingga kini pelaku importasi menunggu kepastian jadi atau tidaknya revisi beleid itu agar kalangan dunia usaha bisa lebih pasti merencanakan kegiatan importasinya.

“Kami (importir) menunggu bagaimana kepastiannya (revisi) Permendag No 8/2024 itu. Kira-kira kapan ?. Berapa lama kami harus menunggu, karena saat menunggu itu ada ketidakjelasan untuk impor. Soalnya, terkadang ada barang baru datang dan kita-kita ini (importir) ngintip kesebelah, kok dia bisa ya datangin barang tersebut ?,” ujar Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan, saat forum group diskusi yang diselenggarakan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), di Menara KADIN Indonesia, di Jakarta pada Jumat (26/4/2025).

Forum diskusi itu dibuka sekaligus penyampaian sambutan oleh Ketua Umum DPP ALFI M. Akbar Djohan, dilanjutkan sambutan oleh Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya N. Bakrie, serta sambutan kunci dari Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti.

Taufan yang juga Pengurus KADIN Indonesia itu mengatakan, sekarang ini kegiatan importasi barang jangan sampai justru ‘abu-abu’ lantaran tidak adanya kepastian soal revisi beleid itu.

“Kalau pengusaha itu kan seperti air mengalir, kalau ada celah dikit dia akan masuk. Tetapi jujur saya bilang pengusaha Indonesia sudah terbiasa dengan yang namanya ketidakpastian. Dan justru itu yang bikin kita lebih kuat. Nah disisi lain, walaupun sudah ada edukasi dari isntansi terkait dalam hal ini Bea Cukai misalnya, tetap saja edukasi itukan hanya berupa menjalankan berbagai aturan yang dititipkan dari instansi tetkait lainnya yang menyangkut impor,” ucap Taufan.

Forum Group Diskusi yang diselenggarakan ALFI di Menara KADIN Indonesia di Jakarta pada Jumat (26/4/2025).[photo:Logistiknews/Akhmad Mabrori]
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan peraturan yang mengatur perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses impor, mengurangi penumpukan kontainer di pelabuhan, dan memberikan kemudahan atau relaksasi bagi importir.

“Revisi Permendag ini diharapkan memberikan kepastian usaha para importir, sekaligus sebagai upaya Pemerintah dalam menekan peredaran produk impor kategori ilegal,” jelas Taufan.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag, Fajarini Puntodewi mengemukakan, bahwa Kemendag selama ini sudah berupaya mengerem laju importasi dengan cara Bea Masuk Tindakan Pengamanan serta Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) bagi produk yang dianggap mengancam.

Diakui bahwa relaksasi impor yang bertujuan untuk mempermudah bisnis, tetapi juga memicu kekhawatiran tentang perlindungan industri dalam negeri. Adanya pembahasan revisi beleid itu menunjukkan bahwa pemerintah mengakui adanya masalah yang perlu diatasi.

“Namun masih perlu cara yang tepat sesuai regulasi Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO,” ujarnya.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *