GINSI Apresiasi Kemendag Soal Kebijakan Impor & Kemudahan Berusaha

  • Share
Erwin Taufan

LOGISTIKNEWS.ID- Pelaku usaha importasi mengapresiasi Menteri Perdagangan Budi Santoso mencabut empat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan menerbitkan sembilan Permendag sebagai langkah dari deregulasi kebijakan impor dan deregulasi kemudahan berusaha.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan, melalui keterangan resminya pada Jumat (11/7/2025).

Adapun beleid yang dicabut itu yakni; Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2017 Pengaturan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kemudian, Permendag Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 66 Tahun 2019, Permendag Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Taufan mengatakan, langkah Kemendag dalam hal ini sudah cukup tepat dalam upaya menggairahkan sektor usaha termasuk importasi.

“Harapannya, semangat mendorong kemudahan berusaha juga dapat di ikuti instansi lainnya guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional sesuai target Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran yakni 8%,” paparnya.

Selain mencabut 4 regulasi, Mendag Budi Santoso juga menerbitkan 9 Permendag berdasarkan klaster komoditinya untuk memudahkan menyesuaikan jika nantinya terjadi perubahan lantaran Permendag sifatnya dinamis.

Ke 9 beleid itu yakni, Permendag nomor 16 Tahun 2025 ini tentang kebijakan dan pengaturan impor, P<span;>ermendag Nomor 17 Tahun 2025 Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil, serta Permendag Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

Kemudian, Permendag Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan, Permendag Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang, Permendag Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika, dan  Permendag Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.

Selain itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi, dan Permendag Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *