LOGISTIKNEWS.ID- Sejumlah aturan terbaru mengenai importasi mulai disosialisasikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada stakeholders maupun kalangan asosiasi pelaku usaha impor.
Adapun substansi rujukan terbitnya (deregulasi) sejumlah peraturan menteri perdagangan (Permendag) terkait impor itu merujuk pada undang-undang Perdagangan, UU Cipta kerja, Peraturan tetkait Kawasan, serta Perpres Neraca Komoditas.
Hal tersebut disampaikan Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Kustiaman, saat Sosialisasi Permendag Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag No 16 s/d 24 tahun 2025), yang juga disiarkan langsung melalui channel Youtube pada Kamis pagi (17/7/2025). Sosialisasi itu juga melibatkan instansi dan lembaga terkait seperti Lembaga Nasional Single Window (LNSW).
Pada kesempatan itu, Iman juga menjelaskan tata cara importasi berkaitan dengan deregulasi impor komoditi tertentu (cluster komoditi), termasuk mengatur jenis barang yang dilarang untuk di impor.

Setidaknya, kata dia, dari deregulasi kebijakan importasi itu saat ini terdapat sejumlah komoditi yang tidak termasuk dalam deregulasi lartas (larangan pembatasan) impor.
Pertama, barang strategis yang telah ditetapkan Neraca Komoditas (NK)- ada 454 Pos Tarif/HS yakni; Beras,Gula, Garam,Produk Perikanan, Jagung, Bawang Putih, Minyak Bumi, Gas Bumi, Hewan dan Produk Hewan (Daging Lembu dan Sapi dan Kerbau Bakalan).
Kedua, Barang Terkait Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan serta Moral Hazard (K3LM)- ada 326 Pos Tarif/HS, yakni; Intan Kasar, Bahan Peledak, Nitrocellulose, Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO), Minuman Beralkohol dan sebagainya.
Ketiga, Barang Strategis dan/atau Industri Padat Karya- ada 1.707 Pos Tarif/HS, seperti; Tekstil dan Produk Tekstil, Pakaian Jadi dan Aksesoris Pakaian Jadi, Ban, Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, dan lain sebagainya.
Iman juga menjelaskan deregulasi beleid itu juga mengadopsi relaksasi beberapa ketentuan mengenai importasi kategori larangan pembatasan atau lartas dalam rabgka merepon geopolitik ekonomi global agar lebih adaftif dilapangan.
“Bahkan dalam hal ini, kami (Kemendag) tidak menutup.kemungkinan masih menerima masukan-masukan lagi agar bisa memenuhi harapan pelaku usaha,” ucapnya.
Dia mengatakan, ada 482 pos tarif HS yang diberikan relaksasi yang telah dibagi dalam empat kelompok yakni; Bahan baku/penolong industri (28 pos tarif atau HS) seperti bahan baku plastik, bahan bakar lain, pupuk bersubsidi, sakarin, siklamat, preparat bau-bauan, mengandung alkohol, dan mutiara.
Kemudian, produk penunjang program nasional (2 HS), yakni Food Tray dan Besi anti Karat. Selain itu, produk industri berdaya saing (10 HS) seperti alas kaki, sepeda roda dua dan roda tiga, serta produk kehutanan (441 HS).
Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengapresiasi dan berterimakasih atas adanya sosialiasi yang dilaksanakan pada Kamis (17/7/2025) yang cukup komprehensif dari Kemendag maupun Lembaga terkait.
“Importir sangat mengapresiasi deregulasi aturan terkait impor untuk mengakselerasi iklim berusaha dan mendoorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Taufan, Kamis Sore (17/7/2025).

Taufan mengungkapkan sebagai wadah importir, asosiasinya berharap kegiatan sosialisasi lanjutan terkait deregulasi sejumlah Permendag tersebut kepada para importir anggota GINSI di daerah-daerah seperti Medan Sumatara Utara, Surabaya Jawa Timur dan Semarang Jawa Tengah.
“Harapannya juga bisa disosialisasikan kepada importir di daerah terhadap beleid teranyar itu,” ucap Taufan.
Sebagaimana diketahui, Kemendag telah mencabut 4 beleid sebagai deregulasi kebijakan impor.
Adapun beleid yang dicabut itu yakni; Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2017 Pengaturan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Kemudian, Permendag Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 66 Tahun 2019, Permendag Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Taufan mengatakan, langkah Kemendag dalam hal ini sudah cukup tepat dalam upaya menggairahkan sektor usaha termasuk importasi.
“Harapannya, semangat mendorong kemudahan berusaha juga dapat di ikuti instansi lainnya guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional sesuai target Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran yakni 8%,” paparnya.
Klusterisasi
Selain mencabut 4 regulasi, Mendag Budi Santoso juga menerbitkan 9 Permendag berdasarkan klaster komoditinya untuk memudahkan menyesuaikan jika nantinya terjadi perubahan lantaran Permendag sifatnya dinamis.
Ke 9 beleid itu yakni, Permendag nomor 16 Tahun 2025 ini tentang kebijakan dan pengaturan impor, Permendag Nomor 17 Tahun 2025 Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil, serta Permendag Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
Kemudian, Permendag Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan, Permendag Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang, Permendag Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika, dan Permendag Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.
Selain itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi, dan Permendag Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.[am]













