LOGISTIKNEWS.ID- Keberadaan industri permesinan sangat krusial dalam rantai pasok manufaktur untuk mendukung aktivitas pengolahan bahan baku maupun bahan setengah jadi menjadi produk jadi.
Produk permesinan yang dihasilkan pun beragam, mulai dari mesin proses, mesin perkakas, alat berat, alat mesin pertanian, hingga peralatan penunjang energi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025), mengemukakan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen untuk mendorong pengembangan industri permesinan di dalam negeri.
“Selama ini, industri permesinan memiliki peranan vital dalam mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur nasional,” ujarnya.
Menperin menegaskan, industri permesinan mempunyai peran yang penting dalam perekonomian nasional, mengingat fungsinya sebagai barang modal di berbagai sektor, baik sektor industri manufaktur dan sektor lainnya.
Menurutnya, industri ini tidak hanya berfungsi sebagai pemasok alat produksi, tetapi juga sebagai penggerak utama terciptanya kemandirian industri.
“Dengan ketersediaan permesinan dalam negeri, pelaku manufaktur dapat mengurangi ketergantungan impor, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat daya saing,” ujar Menperin.
Dia juga mengatakan, melalui regulasi PMK No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal, Pemerintah berupaya mendorong tumbuhnya investasi baru di dalam negeri.
Salah satu insentif yang dapat diberikan adalah berupa fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk produksi selama empat tahun sesuai kapasitas terpasang apabila perusahaan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30 persen dari total nilai mesin.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta, menambahkan, dari sisi pembinaan industri, esensi dari kebijakan insentif tersebut adalah untuk meningkatkan penggunaan (demand) mesin produksi dalam negeri di dalam proyek-proyek investasi yang masuk.
“Melalui skema ini, para pelaku industri juga didorong untuk melakukan pembelian (sourcing) mesin atau peralatan dari dalam negeri untuk mencapai nilai penggunaan mesin (TKDN) paling sedikit 30 persen agar layak memperoleh pembebasan bea masuk untuk bahan baku industri selama periode empat tahun,” ujar Setia.
Adapun penghitungan nilai penggunaan mesin produksi dalam negeri diberikan kepada Kemenperin melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82 Tahun 2024 tentang Penggunaan Mesin Produksi Buatan Dalam Negeri dalam rangka Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Produksi.[syf]













