ALFI Sumbar: Beleid KBLI 2025 Meresahkan Pebisnis Logistik, Tinjau Ulang !

  • Share
Rifdial Zakir

LOGISTIKNEWS.ID- Pengusaha logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Provinsi Sumatera Barat (ALFI Sumbar) menilai peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 semakin menambah masalah baru yang berujung kepada ketidakpastian bagi pelaku usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Belied KBLI terbaru tersebut juga dinilai berpotensi menyebabkan inefisiensi dan biaya tinggi serta menghambat upaya pemerintah untuk menyatukan visi dengan sektor usaha logistik dalam meningkatkan kualitas dan standarisasi sistem logistik yang lebih baik.

Ketua Umum DPW ALFI Sumbar, Rifdial Zakir mengungkapkan bahwa regulasi terhadap sektor logistik saat ini dirasa belum maksimal meningkatkan kemudahan berusaha khususnya perusahaan JPT.

“Bahkan pada praktiknya justru tumpang tindih peraturan di berbagai lembaga/kementrian yang tidak selaras dengan regulasi pusat (UU/PP/Perpres) dan menyebabkan kerumitan dalam proses berusaha dan investasi,” ujar Rifdial, melalui keterangan resminya yang diterima Logistiknews.id, pada Kamis (1/1/2026).

Menurutnya, Peraturan BPS  No.7  tahun 2025 yang memangkas lingkup usaha dan merubah kode KBLI JPT dari 52291 menjadi 52311 adalah salah satu dari sekian regulasi ego sektoral yang ditetapkan tidak melalui harmonisasi antara semua pemangku kepentingan,  khususnya dengan pelaku usaha.

Rifdial juga berpendapat bahwa solusi pembentukan Badan Logistik Nasional atau lembaga independen yang menyatukan kebijakan dan koordinasi antar kementerian/lembaga menjadi hal yang mendesak saat ini.

“Melalui payung hukum tunggal ini kebijakan yang dibuat dapat lebih terkordinasi dengan baik,” tegasnya.

Ketum ALFI Sumbar itu juga mengemukakan bahwa, langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur dan kualitas pelayanan kepelabuhan seperti kebutuhan alat bongkar muat yang memadai serta kelancaran suplai solar yang langka di beberapa daerah lebih sangat diperlukan,  daripada merubah rubah peraturan yang menimbulkan kebingungan, serta ketidakstabilan hukum bagi sektor usaha logistik nasional.

“Masih banyak persoalan ketidakefisienan logistik di daerah-daerah yang disebabkan minimnya infrastruktur, layanan pelabuhan, dan tumpang tindihnya regulasi yang menjadi prioritas untuk dibenahi. Bukan justru membuat aturan yang menimbulkan masalah baru yang bisa semakin memperparah keberlangsungan sistem logistik nasional,” ucap Rifdial Zakir.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *