JAKARTA, Logistiknews– Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut, Operasi dan Usaha Kepelabuhanan Kantor Otoritas Pabuhan Utama Tanjung Priok Dedy Hermanto, mengemukakan tahap awal program penerapan STID saat ini hanya pada fasilitas terminal lini 1 di kawasan pelabuhan Tanjung Priok.
Dia menegaskan hal itu saat dikonfirmasi apakah fasilitas Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lini 2 di wilayah Pabean Tanjung Priok yang menjadi buffer (penyangga) terminal peti kemas lini satu perlu mengadopsi STID ?.
“Untuk saat ini STID hanya untuk di terminal lini satu pelabuhan Priok terlebih dahulu,” ujar Dedy, menjawab Logistiknews.id, pada Selasa (28/12/2021).
Sebagaimana diketahui, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub No: KP.803/DJPL/2021 tentang Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal (Single Truk Identification Data) di Pelabuhan Tanjung Priok mulai di implementasikan per 1 Januari 2022.
Kantor Otoritas Pelabuyan Tanjung Priok memprediksikan hingga akhir Desember 2021, diharapkan bisa mencapai 5.000-an trucking di Pelabuhan Tanjung Priok yang telah mengantongi STID.
Adapun mayoritas pengelola fasilitas TPS kawasan lini 2 pabean Tanjung Priok saat ini bernaung di Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo).
Berdasarkan catatan redaksi, TPS di wilayah pabean Pelabuhan Priok juga telah menerapkan layanan berbasis informasi dan tehnologi (IT) kepada pengguna jasa.
Bahkan semua fasilitas TPS anggota Aptesindo telah mengimplementasikan layanan auto gate system yang terintegrasi dengan sistem transaksi dan layanan di terminal peti kemas.(am)