LOGISTIKNEWS.ID – Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan perijinan bagi importir, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 25/2022 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2021.
Bahkan dalam beleid itu disebutkan, kemudahan perijinan bagi importir lantaran dilakukan secara online atau digital itu akan keluar maksimal dalam 5 hari kerja jika dokumen telah lengkap.
Hal tersebut terungkap dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang digelar oleh Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Timur di Surabaya, yang dilaksanakan pada Rabu-Kamis (24-25/8/2022).
Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono memaparkan, pelaku usaha yang ditetapkan sebagai Eksportir Bereputasi Baik (EBB) dan Importir Bereputasi Baik (IBB) diberikan fasilitas/kemudahan atas Perizinan Berusaha di bidang perdagangan berupa penerbitan Perizinan Berusaha dibidang Ekspor dan Impor secara elektronik dan otomatis.
“Eksportir Bereputasi Baik (EBB) dan Importir Bereputasi Baik (IBB) adalah reward bagi pelaku usaha dari Kementerian Perdagangan untuk pelaku usaha yang patuh dalam pelaksanaan perizinan berusaha di bidang ekspor dan impor,” ujarnya.
Very menambahkan, adapun mekanisme pelaku usaha agar bisa menjadi EBB atau IBB dapat ditempuh melalui dua cara.
Pertama, bagi AEO dan MITA Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dapat merekomendasikan Eksportir dan/atau Importir kepada Mendag melalui Dirjen Daglu disertai dengan surat kesanggupan Eksportir dan/atau Importir atas pemenuhan kriteria EBB/IBB.
Bagi Penerima Penghargaan Primaniyarta, Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional dapat merekomendasikan Eksportir kepada Mendag melalui Dirjen Daglu disertai surat kesanggupan Eksportir atas pemenuhan kriteria EBB
Kedua, untuk dapat ditetapkan sebagai EBB/IBB, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dapat merekomendasikan Eksportir dan/atau Importir kepada Mendag melalui Dirjen Daglu disertai dengan surat kesanggupan Eksportir dan/atau Importir atas pemenuhan kriteria EBB/IBB.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Sihard Hadjopan Pohan menegaskan bahwa ada beberapa hal yang harus dipahami importir agar ijin impor mereka bisa langsung diproses maksimal dalam lima hari kerja.
Sebagai Peraturan Menteri yang baru, lanjutnya, Permendag 25/2022 merupakan kumpulan dari pengaturan impor yang terpisah per komoditi dan sekarang menjadi satu. Untuk itu Kemendag berharap para pelaku usaha paham karena bisa dipastikan satu pasal dengan pasal yang lain akan ada keterkaitan.
“Ini yang harus dipahami pelaku usaha. Intinya dengan permendag 25/2022 pemerintah berharap bisa memberikan kemudahan karena semuanya diurus secara online tanpa tatap muka,” ujar Sihard.
Sistem INSW
Dalam aturan baru tersebut, para importir atau pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Kemudian, untuk mendapatkan pengajuan permohonan secara elektronik, importir harus memiliki hak akses yang bisa diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil dokumen asli.
Apabila dokumen tersebut telah diterima, maka nantinya Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan berusaha di bidang impor melalui INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda tangan elektronik dan mencantumkan QR. Izin usaha akan diberikan jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.
“Sehingga perijinan-perijinan yang kita keluarkan, ketika berkas lengkap dan benar, maka akan cepat keluar. Karena ditargetkan 5 hari kerja harus bisa selesai,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Ginsi Jatim, Bambang Sukadi mengungkapkan bawah pemahaman pelaku usaha atau importir Jatim terhadap sejumlah aturan memang masih kurang. Apalagi seringkali ada aturan yang tiba-tiba diundangkan pemerintah disaat barang sudah masuk di pelabuhan.
Ginsi Jatim selalu berusaha memberikan solusi persoalan importir yang terkait dengan peraturan yang telah ditetapkan, yaitu persoalan peraturan yang datang tiba-tiba disaat barang sudah masuk di pelabuhan, karena otomatis harus dilengkapi.
Menurutnya, Ginsi Jatim telah mengadakan sosialisasi tentang sejumlah aturan dengan mengundang importir terkait. Dan antusias importir juga sangat besar. Saat ini, ada sekitar 200 pelaku impor yang datang, padahal awalnya sosialisasi ditargetkan hanya untuk 100 pelaku usaha. Hal ini menandakan, keinginan importir Jatim untuk belajar sangat besar.
Bambang sumadi menegaskan bahwa dampak positif dari Permendag 25/2022 adalah kemudahan kelancaran arus barang impor.[am]