LOGISTIKNEWS.ID – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, kembali menggelar sosialisasi mengenai tata cara pelaksanaan registrasi perpanjangan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) Bidang Usaha Angkutan Darat yang berkegiatan di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat (27/10/2023).
Sosialiasi yang keduakalinya dilalukan itu (batch ke 2), semestinya diikuti 30 perwakilan perusahaan anggota Aptrindo DKI Jakarta.
Namun karena 9 perusahaan diantaranya- PMKU-nya sudah terbit, maka hanya diikuti sebanyak 21 perwakikan perusahaan trucking anggota Aptrindo DKI yang berkegiatan di pelabuhan Tanjung Priok.
Para pengusaha truk di Pelabuhan Tanjung Priok itu nampak antusias mengikuti sosialisasi secara gratis yang dilaksanakan dan difasilitasi Aptrindo DKI Jakarta itu dan bekerjasama dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok.
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2023, Aptrindo DKI Jakarta juga telah menggelar batch pertama sosialisasi yang sama dan diikuti <span;>25 perusahaan dengan dampingi instruktur dari pihak Kantor OP Tanjung Priok melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Operasional Pelabuhan, Lister Martupa Gurning.
Aptrindo DKI menyatakan, kegiatan itu akan dilakukan berkesinambungan lantaran cukup banyak peserta yang ingin mengikutinya.
Sebagaimana diketahui, regulator di Pelabuhan Tanjung Priok telah menyampaikan Pemberitahuan Dispensasi Perpanjangan Persyaratan Administrasi PMKU Bidang Usaha Angkutan Darat/ Trucking, yang disampaikan kepada sejumlah asosiasi terkait di pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam hal itu disebutkan bahwa registrasi PMKU perusahaan trucking berkewajiban melampirkan persyaratan administrasi, diantaranya melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dimana dalam NIB memuat kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah terverifikasi.
Mengingat dalam pemenuhan Sertifikat Standar tersebut memerlukan tahapan dan waktu dari Instansi Pemerintah yang berwenang, maka terhadap pemenuhan persyaratan administrasi PMKU Bidang Usaha Angkutan Darat/Trucking terkait Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah terverifikasi diberikan penambahan dispensasi waktu selama enam bulan dari dispensasi kedua yang sudah diberikan.
Apabila dalam masa dispensasi tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dimaksud, maka Perusahaan Trucking yang telah memiliki PMKU tidak dapat diberikan pelayanan perpanjangan PMKU Bidang Usaha Angkutan Darat/Trucking di tahun berikutnya. [redaksi@logistiknews.id