Sorotan Redaksi Sepekan: KBN Respon Pengoperasioan Kembali KCN, Pengembangan Pelabuhan Jangan Sekedar Proyek & Industri Manufaktur Hitung Ulang Cost Produksi

  • Share

Sepanjang pekan ini (23 s/d 28 Oktober 2023), redaksi Logistiknews.id mengangkat sejumlah topik pada sektor logistik yang disodorkan ke pembaca.

Dibukanya kembali operasional terminal Karya Citra Nusantara (KCN), di kawasan Marunda direspon positif oleh manajemen PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). BUMN itu tidak mempermasalahkan pengoperasian kembali fasilitas tersebut sepanjang seluruh syarat administratif dan tehnisnya terutama yang berkaitan dengan Amdal dan perizinan lingkungan hidup (KLH)-nya telah sesuai.

Kemudian, redaksi Logistiknews.id juga mengangkat pemberitaan mengenai Pengembangan Pelabuhan di Indonesia yang mesti sesuai kebutuhan, bukan Sekedar berorientasi Proyek. Sebab, perencanaan pengembangan atau pembangunan pelabuhan harus ditetapkan berdasarkan kebutuhan dengan perhitungan serta proyeksi yang mesti dilakukan dengan tepat dan cermat.

Kemudian, Logistiknews.id juga menyuguhkan pemberitaan terkait Industri manufaktur yang mengambil ancang-ancang menghitung ulang biaya produksinya akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang dollar AS.

Melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS yang sebelumnya menyebabkan kenaikan biaya impor bahan baku dan logistik, kini juga diikuti oleh kenaikan suku bunga pinjaman perbankan bagi sektor manufaktur. Berikut Rangkumannya :

Terminal KCN Kembali Beroperasi

PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ikut menanggapi kabar mengenai akan dibukanya kembali operasional terminal Karya Citra Nusantara (KCN), di kawasan Marunda.

Direktur Operasi PT KBN (Persero), Satrio Witjaksono mengemukan, pihaknya tidak mempermasalahkan pengoperasian kembali fasilitas tersebut sepanjang seluruh syarat administratif dan tehnisnya terutama yang berkaitan dengan Amdal dan perizinan lingkungan hidup (KLH)-nya telah sesuai.

Kendati begitu, Yoyok (panggilan akrab Dirop KBN) itu mengaku pihaknya belum menerima salinan resmi terkait administratif dan perizinan dimaksud.

“Saya belum cek dokumennya. Tetapi memang sebelumnya sudah ada kordinasi degn KHL soal Amdal tersebut. Nanti segera Saya akan coba tanyakan laporanya. Karena seingat saya kalau sudah memenuhi semua persyaratan itu maka KCN bisa diizinkan operasi sementara. Kalau soal izin operasinya ada di Kemenhub dalam hal ini KSOP Marunda,” ujar Yoyok, kepada Logistiknews.id, pada Selasa( 24/10/2023).

Baca Juga : KCN bakal Beroperasi Lagi, Ini Respon KBN

Dia mengungkapkan saat ini KBN masih memiliki hak veto lantaran memiliki saham sebesar 17,5 persen di KCN.

“KBN selaku BUMN harus comply dengan aturan-aturan yang berlaku. Jadi, kalau memang sudah ada izin operasinya (KCN) dari KSOP/Kemenhub, ya silahkan saja bagi kami tidak masalah. Saya juga mendengar sudah dilaksanakan FGD (focus group discussion) terkait itu kemarin, ” ucap Dirop KBN.

Pada Senin (23/10/2023), Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Karya Citra Nusantara (KCN), dinyatakan bisa beroperasi kembali, setelah Kemenhub melalui KSOP Kelas II Marunda menerbitkan surat ijin diperbolehkan nya kembali terminal ini melakukan Operasional untuk melayani kegiatan sandar kapal dan bongkar muat barang.

Penyerahan surat ijin operasional tersebut langsung diserahkan Kepala KSOP kelas II Marunda Capt. Raman kepada Dirut PT KCN Widodo Setiadi, bertempat di pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Senin (23/10/2023).

Kepala KSOP Marunda Capt. Raman menyatakan BUP KCN bisa mengoperasikan kembali fasilitasnya untuk melayani kegiatan sandar kapal dan bongkar muat barang di terminal nya.

Menurut Raman, uji coba itu itu dilakukan semata untuk mengetahui apakah dermaga bisa digunakan, karena setelah lama tak beroperasi dikhawatirkan terjadi pendangkalan. “Tapi ternyata tak ada masalah, uji coba kapal (tongkang) berjalan lancar. Dan yang penting keselamatan pelayaran tetap terjamin. Tadi kita lihat kan, kapal masuk lancar dan baik-baik saja,” ucapnya.

Pengembangan Pelabuhan Jangan Sekedar Proyek

Perencanaan pengembangan atau pembangunan pelabuhan harus ditetapkan berdasarkan kebutuhan dengan perhitungan serta proyeksi yang mesti dilakukan dengan tepat dan cermat.

Implementasi dokumen perencanaan tersebut  juga harus dilaksanakan secara konsisten dan berorientasi pada kerangka kebijakan atau aturan bukan pada aspek bisnis atau proyek semata.

Hal itu dikemukakan Direktur Kepelabuhanan, Muhammad Masyhud saat membuka Bimbingan Teknis Kepelabuhanan, yang diselenggarakan di Jakarta, (26/10/23).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan di lingkungan Kementerian Perhubungan, proses perencanaan pembangunan pelabuhan di Indonesia dilakukan  melalui beberapa tahapan, yaitu Tahapan Pra Desain, Tahapan Desain dan Tahapan Konstruksi.

“Tahapan Pra-Desain dilakukan melalui penyusunan dokumen pra studi kelayakan, studi kelayakan, Rencana Induk Pelabuhan, Dokumen Lingkungan, dan Dokumen Dampak Lalu Lintas, sedangkan untuk Tahapan Desain dilakukan melalui penyusunan Dokumen Survey Investigation and Design (SID) dan Detail Engineering Design (DED),” ucap Masyhud.

Selain itu, kata dia, guna mendukung proses penyusunan dokumen perencanaan tersebut, ketersediaan data menjadi faktor essensial dengan ketersediaan data operasional Pelabuhan yang reliable sehingga dapat dijadikan dasar dalam perencanaan pengembangan pelabuhan di masa depan.

Baca Juga : Pengembangan Pelabuhan kudu Sesuai Kebutuhan, bukan Orientasi Proyek

Dia mengatakan, kini Direktorat Jenderal Perhubungan laut telah menetapkan berbagai standar beserta petunjuk teknis yang dilengkapi dengan berbagai prosedur serta tahapan untuk penyusunan dokumen rencana teknis pengembangan pelabuhan.

Namun, imbuhnya, masih ditemui berbagai kendala mendasar dalam pelaksanaan penyusunan dokumen tersebut sehingga diharapkan seluruh pihak dan juga para Kepala Kantor UPT dapat  membantu menelaah, merumuskan, menganalisis dan menerjemahkan secara teknis berbagai aspek yang diperlukan dalam perencanaan pengembangan atau pembangunan pelabuhan, termasuk meningkatkan kualitas dokumen perencanaan.

Masyhud mengatakan, bahwa pelabuhan di Indonesia merupakan infrastruktur penunjang utama bagi moda transportasi laut dalam melayani mobilitas barang dan orang di nusantara.

Selain itu, pelabuhan juga berfungsi sebagai tempat bersandarnya kapal yang akan melakukan aktivitas bongkar muat barang dan naik turunnya penumpang yang menggunakan angkutan laut, terminal penghubung dan konektivitas antara daerah tertinggal, terpencil, terdepan, dan perbatasan (3TP) ke daerah yang lebih maju, sehingga dapat melancarkan arus perdagangan dan memajukan perekonomian daerah.

Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diamanatkan perlunya  prioritas dalam peningkatan efisiensi dan kesinambungan pembangunan pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

Industri Manufaktur, ‘Ancang-ancang’ Hitung Ulang Cost Produksi

Melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS yang sebelumnya menyebabkan kenaikan biaya impor bahan baku dan logistik, kini juga diikuti oleh kenaikan suku bunga pinjaman perbankan bagi sektor manufaktur.

Kondisi ini mendorong industri manufaktur untuk menghitung ulang biaya produksi. Sebagian industri memangkas margin keuntungan untuk menanggung beban biaya produksi.

Namun, para pelaku industri dengan skala yang lebih kecil terpaksa melakukan penyesuaian harga akibat semakin meningkatnya harga bahan baku dan biaya produksi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (27/10/2023), mengharapkan agar inflasi di Indonesia masih bisa terkontrol dan tidak ada perubahan pada faktor-faktor lainnya yang akan turut meningkatkan biaya produksi di sektor industri.

“Misalnya isu kenaikan harga gas industri atau kenaikan tarif listrik, sehingga biaya produksi dapat dijaga agar tetap stabil dan produk industri kita menjadi kompetitif,” jelas Menperin.

Menperin menambahkan, pihaknya yakin bank sentral memiliki instrumen-instrumen untuk menjaga stabilitas. Selain itu, perbankan juga dapat mendukung sektor industri yang selama ini menjadi penyumbang pajak serta memberikan kontribusi ekonomi tertinggi. “Sehingga kami tetap optimis bahwa manufaktur akan tetap tumbuh,” ujarnya.

Baca Juga : Rupiah Melemah, Industri Manufaktur Hitung Ulang Cost Produksi

Agus menyampaikan, langkah utama yang perlu dilakukan untuk mendukung sektor industri dalam negeri agar tetap mampu produktif dan berdaya saing dalam situasi saat ini adalah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Selain itu, meningkatkan penguasaan produk dalam negeri di pasar domestik, belanja produk dalam negeri juga mampu menurunkan impor yang dapat berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah.

Kemenperin juga mendorong realisasi komitmen belanja Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah maupun BUMN tahun 2023 sebesar Rp1.157,47 Triliun. Saat ini, rata-rata realisasi anggaran nasional mencapai 66,78% (per 23 Oktober 2023).

Untuk mendukung hal ini, Kemenperin melakukan berbagai terobosan, misalnya digitalisasi proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri secara merata dan optimal di seluruh kalangan Masyarakat.

“Dengan percepatan proses sertifikasi TKDN, termasuk juga bagi industri kecil dengan menerapkan self-assessment, kami ingin agar produk dalam negeri dapat makin cepat terserap dalam program pengadaan barang dan jasa,” tegas Agus.

Langkah selanjutnya adalah melalui pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) impor terhadap kelompok-kelompok barang tertentu. Tujuan penerapan aturan tersebut adalah untuk memberikan keadilan bagi barang-barang produksi dalam negeri.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *