LOGISTIKNEWS.ID – Pergerakan volume truk angkutan petikemas atau barang dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Marunda serta dari depo kontainer maupun garasi truk disekitar pelabuhan Tanjung Priok telah berdampak pada tingginya tingkat kemacetan yang berimbas pada aktivitas pelabuhan, bisnis maupun masyarakat disekitar pelabuhan.
Hal itulah yang mendorong para stakeholders di Tanjung Priok untuk melakukan penataan secara seksama yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Adminitrasi Jakarta Utara/Jakut.
Tujuannya, yakni mempersiapkan pelayanan, pengawasan dan penataan antrian angkutan Petikemas/Barang dari dan ke Pelabuhan, Depo Petikemas dan Pool Truk Serta Arus moda transportasi angkutan di Wilayah Jakarta Utara yang terintegrasi.
Berkaitan dengan itu, para stakeholders Tanjung Priok itu-pun menandatangani kesepakatan bersama pada Selasa (27/8/2024) yang dilakukan oleh: Walikota Jakut Ali Maulana Hakim, Executive General Manager Regional 2 Tanjung Priok Adi Sugiri, Dirut PT KBN Agus Hendardi, Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sudirman, dan Ketua DPW Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim.
Selain itu, Khairul Mahali (Asosiasi Depo Kontainer Indonesia/ASDEKI DKI Jakarta), Hally Hanafiah (Organda Angsuspel DKI), Jenminy Mulyana (Klub Logindo DKI Jakarta), dan Anung Muchammad Mu’min (Komite Masyarakat Pengawas Kota Pelabuhan).
Tujuannya adalah, melakukan sinergi dalam rangka kerjasama untuk mengatasi kemacetan, keselamatan lalu lintas masyarakat, pengaturan depo penumpukan petikemas dan pool truk trailer sesuai zona dan spesifikasi jalan.
Selain itu, membuat kesepakatan bersama terkait Kerjasama Pelayanan, pengawasan dan penataan antrian angkutan Petikemas/Barang dari dan ke pelabuhan di wilayah kota Administrasi Jakarta Utara dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Setidaknya ada beberapa point yang menjadi atensi para stakeholders di pelabuhan Tanjung Priok maupun di wilayah Pemkot Jakut.
Pertama, keberadaan depo petikemas yang belum tertata baik dari jumlah maupun lokasi yang tersebar disekitar pelabuhan.
Kedua, maraknya area yang dijadikan tempat parkir truk dan alat berat yang menunggu untuk masuk ke Pelabuhan maupun ke Depo di sekitar Pelabuhan yang belum tertata dan perlu dievaluasi dari lokasi dan klasifikasi jalan.
Ketiga, tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan bongkar muat petikemas di wilayah Jakarta Utara.
Keempat, perlu dilakukan penataan terhadap buffer area, depo petikemas, pool truk di wilayah Kota Jakut.
Kelima, perlu dipersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan rencana dalam peningkatan pelayanan, pengawasan dan penataan antrian angkutan bongkar muat petikemas pelabuhan dan zona serta arus moda transportasi angkutan di Wilayah Pemerintah Kota Adminitrasi JakutĀ yang terintegrasi.
Keenam, perlu dilakukan sinergi dalam rangka kerjasama untuk mengatasi kemacetan, keselamatan lalu lintas masyarakat, pengaturan depo penumpukan petikemas dan pool truk trailer sesuai zona dan spesifikasi jalan.
Ketujuh, adapun lokasi yang akan digunakan sebagai pilot project buffer area berada di dalam Kawasan PT Kawasan Berikat Nusantara/KBN.[redaksi@logistiknews.id]