IMLOW: Sertifikasi Halal, Perjelas Cluster Jasa Logistik & Market Share

  • Share
Acmad Ridwan Tentowi, Pengamat IMLOW (photo:dok Logistiknews)

LOGISTIKNEWS.ID – Kewajiban untuk comply dengan ‘sertifikasi halal’ per 17 Oktober 2024, termasuk terhadap aktivitas jasa distribusi logistik untuk produk makanan dan minuman (pangan), bakal tetap diberlakukan.

Sebab, meskipun menuai polemik di kalangan pelaku jasa distribusi (angkutan barang), namun hingga kini belum ada pernyataan resmi Pemerintah untuk menunda ataupun membatalkan aturan tersebut.

Pengamat Kemaritiman & Logistik dari Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tentowi, mengatakan, kegiatan pada jasa distribusi, merupakan salah satu mata rantai logistik atau supply chain.

Dia mengatakan, pada umumnya aktivitas jasa distribusi barang atau logistik dalam volume tertentu dilakukan dengan berbagai moda, seperti truk, kereta api (KA), shipping maupun air cargo.

Karenanya, IMLOW berpandangan, bahwa kewajiban ‘sertifikasi halal’ pada jasa distribusi logistik pangan merupakan program terukur sebagai upaya Pemerintah Indonesia guna menjamin beredarnya produk halal guna perlindungan mayoritas masyarakat muslim Indonesia saat ini.

Adapun jaminan terhadap kehalalan suatu produk yang beredar di dalam negeri, juga telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“UU-nya saja sudah 10 tahun diterbitkan. Jadi, kita perlu apresiasi Pemerintah Indonesia yang komitmen ingin menjalankan beleid itu secara konsekwen. Harapannya juga, supaya efektif pada implementasinya disertai pengawasan ketat dan ada punishment bagi yang melanggar,” ujar Ridwan, kepada Logistiknews.id, pada Minggu (15/9/2024).

Disisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), juga memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal diberlakukan sesuai ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi sejumlah jenis produk yang mencakup barang dan jasa.

Adapun sektor jasa yang dikenai kewajiban bersertifikat halal antara lain jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan dan jasa penyajian.

Ketujuh macam jasa tersebut juga hanya dikenakan kewajiban sertifikasi halal jika diperuntukkan bagi makanan, minuman, obat dan kosmetik.

Ketentuan ini diatur di dalam PP 39/2021 maupun di dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.

Regulasi ini mengatur bahwa pelaku usaha wajib memisahkan lokasi, tempat dan alat yang digunakan dalam menjalankan Proses Produk Halal yang meliputi proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Ridwan menyarankan, untuk memperjelas cluster logistik dan market share-nya, perusahaan jasa distribusi logistik yang menggeluti pengangkutan produk pangan untuk bisa comply sertifikasi halal sesuai regulasi yang ada.

“Apalagi, regulasi mengenai hal itu, sudah cukup lama dan telah seringkali disosialisasikan oleh Pemerintah kepada stakeholders-nya” ucapnya.

IMLOW menilai program sertifikasi logistik halal, akan dengan sendirinya menyeleksi market share bagi perusahaan-perusahaan jasa logistik yang berkecimpung pada produk pangan.

“Misalkan, jika ada industri atau produsen pangan yang pada praktiknya menginginkan jaminan kegiatan distribusinya oleh angkutan darat ( seperti trucking) yang telah tersertifikasi halal. Keinginan itu hal yang wajar karena telah diamanatkan melalui regulasi. Jadi nanti bagi jasa logistik yang gak siap, kemungkinan kehilangan pangsa pasarnya di jasa tersebut,” paparnya.

Belum Optimal

Sebelumnya, melalui Surat Edaran  BPJH Kemenag pada 22 April 2024 lalu, telah mengingatkan bahwa kegiatan jasa penyimpanan, pengemasan hingga pendistrubusian produk makanan dan minuman, belum optimal dalam mematuhi kewajiban sertifikasi halal.

Kategori itu meliputi jasa penyimpanan atau cold storage dan pergudangan, jasa pengemasan produk untuk makanan dan minuman (bukan produk repacking) untuk produk makanan dan minuman.

Adapun untuk jasa pendistribusian, meliputi kontainer untuk produk makanan dan minuman, forwarder untuk komoditi makanan dan minuman, transporter (trucking), shipping, air cargo, train cargo, dan jasa kurir/pengantaran produk makanan dan minuman.

Penolakan Pengusaha Truk

Namun, pengusaha truk logistik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) justru menolak kewajiban comply ‘sertifikasi halal’ jasa logistik tersebut.

Bahkan, sesuai Hasil Rapat Kerja Nasional kernas (Rakernas) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) yang digelar pada 11-13 September 2024, bahwa Program ‘Logistik Halal’ menjadi salah satu point dari tiga point secara keseluruhan yang ditolak Aptrindo.

Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan mengemukakan, hasil Rakernas itu segera disampaikan kepada Pemerintah dan Kementerian terkait.

Pertama, menyatakan menolak kelanjutan program over load dan over dimension (ODOL) lantaran penindakan yang dilaksanakan instansi terkait selama ini tidak bersifat menyeluruh atau tebang pilih.

Gemilang mengatakan, Aptrindo menilai bahwa masalah pemberantasan terhadap praktik ODOL hingga kini cenderung tidak berhasil dan disisi lain pengusaha truk tidak memiliki bargaining position yang kuat di hadapan pemilik barang.

“Makanya, Aptrindo menilai program pemberantasan ODOL tidak berhasil, dan justru sangat merugikan operator trucking. Karenanya, kami nyatakan menolak program itu dilanjutkan,” tegas Gemilang.

Kedua, program penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi armada truk pengangkut barang di seluruh Indonesia.

Pasalnya, dengan adanya BBM Subsidi (Solar) untuk angkutan barang justru terjadinya ketidakpastian ketersediaan dan pasokan yang memadai terhadap BBM jenis itu bagi angkutan barang.

“Akibatnya banyak pengaduan dari truk anggota kami di daerah-daerah yang kesulitan memperoleh BBM jenis itu sehingga armada truk tidak bisa beroperasi dan banyak yang kehilangan order angkutan. Imbasnya, logistik justru terhambat dan cost-nya menjadi melambung,” ucapnya.

Menurut Gemilang, sejak awal Aptrindo mengusulkan untuk menghapuskan BBM subsidi angkutan barang supaya ada kejelasan operasional dan kepastian iklim berusaha trucking yang menjadi penopang kelancaran logistik nasional.

“Bagi kami (trucking) mesti ada kepastian bahwa BBM selalu ready saat dibutuhkan. Kalau tidak ada BBM-nya bagaimana truk bisa jalan operasional ?,” papar Gemilang.

Ketiga, menolak program kewajiban sertifikasi ‘logistik halal’ terhadap perusahaan atau armada truk karena regulasi itu justru menambah birokrasi perizinan serta membebani usaha trucking.

Gemilang menegaskan, seharusnya truk pengangkut logistik tidak perlu comply sertifikasi ‘logistik halal’, lantaran truk tidak pernah mengetahui klasifikasi informasi detail terhadap barang yang dimuatnya. Sebab, truk hanya menerima jasa muatan.

“Dengan kata lain, kami (trucking) tidak mendistribusikan barang tetapi hanya mengangkut barang. Jadi mengenai halal tidaknya, itu pengaturannya dilakukan oleh pemilik barang atau sifatnya free on truk,” tegas Gemilang.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *