LOGISTIKNEWS.ID- Mulai 1 Februari 2025, Pengelola Terminal Peti Kemas di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok mengenakan tarif paket kegiatan pelayanan tambahan untuk alat pemindai peti kemas atau X-Ray.
Untuk peti kemas isi ukuran 20 feet maupun 40 feet dikenakan Rp 100.000 perbok, sedangkan untuk peti kemas kosong dikenakan 20.000 perbok.
Melalui alat canggih itu, diklaim mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka isi kontainer. Selain itu, proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah potensi kegiatan ilegal.
Oleh karenanya, hadirnya alat pemindai peti kemas yang memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif.
Dalam rangka memanfaatkan teknologi image tersebut, juga akan dilakukan analisis guna menyederhanakan beberapa proses bisnis layanan barang ekspor-impor di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok.
Adapun di Pelabuhan Tanjung Priok, alat pemindai itu disiapkan di; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal-One (NPCT-1), Terminal 3 Priok (IPCTPK), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL/NPH) dan TPFT Graha Segara.[am]