LOGISTIKNEWS.ID – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menyiapkan penggunaan alat pemindai peti kemas atau X-Ray dalam upaya mendukung program pemerintah untuk mencegah kebocoran dan penyelundupan utamanya dari jalur angkutan laut. Selain itu, guna memperkuat sinergi antar lembaga dengan meluncurkan Alat Pemindai Petikemas di kawasan terminal.
Sebagai terminal yang melayani lebih dari 80% pangsa pasar cargo internasional di Pelabuhan Tanjung Perak, TPS memiliki peran vital dalam mendukung kelancaran kegiatan ekspor impor.
Dengan adanya Alat Pemindai Petikemas, proses pemeriksaan barang yang masuk dan keluar dari Indonesia dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien, hingga mampu memangkas beban waktu dan antrian.
Saat ini, fasilitas yang ada di TPS berupa Gamma Ray dan Portable XRay. Gamma Ray digunakan utk pemeriksaan petikemas ekspor. Sedangkan Portable XRay digunakan untuk pemeriksaan petikemas ekspor dan impor.
Sebagai support terhadap penguatan pemeriksaan kargo isi petikemas, Pelindo juga akan menyediakan 2 unit XRay di TPS.
“Fasilitas tersebut merupakan fasilitas yang tersedia utk Kementerian Keuangan cq Bea Cukai melaksanakan tanggungjawab pengawasan terhadap lalu lintas petikemas melalui terminal yang kami kelola,” ujar Erika Palupi, Sekretaris Perusahaan TPS, kepada Logistiknews.id, pada Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, langkah yang diambil oleh salah satu anak usaha Pelindo Terminal Petikemas ini, semakinmenguatkan komitmennya untuk menjadikan pelabuhan sebagai wilayah yang bersih dari segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan perundangan.
Sebelumnya, Direktur Utama TPS, Wahyu Widodo, mengungkapkan bahwa Alat Pemindai Petikemas yang ada di PT TPS, tidak hanya membantu upaya pencegahan tindak penyelundupan, tetapi juga mempercepat proses pemeriksaan barang.
“Hingga pada akhirnya proses bongkar ataupun muat di TPS akan lebih cepat dan efektif, yang akan berujung pada efisiensi biaya juga pada akhirnya,” ucap Wahyu.
Kehadiran Alat Pemindai Petikemas ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan sehingga dapat berfungsi untuk memperketat pengawasan di pelabuhan terhadap potensi barang ilegal atau terlarang yang masuk atau keluar dari Indonesia.
Dengan demikian, petugas di TPS dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap barang- barang yang dicurigai, tanpa mengganggu kelancaran arus barang secara keseluruhan.
“Secara teknis, kapasitas alat pemindai ini dapat menampung minimal 90 boxes petikemas per jam dengan kecepatan laju truk 5-15 km/jam,” ungkapnya.
Pengadaan alat pemindai ini, imbuhnya, juga menjadi salah satu bentuk kolaborasi PT TPS dengan Pelindo group dalam hal ini PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL).
PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) merupakan penyedia layanan jasa dalam mata rantai logistik, khususnya petikemas ekspor/impor di Indonesia. TPS Sebagai salah satu anak usaha PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) yang merupakan Subholding dalam PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Grup.[am]













