LOGISTIKNEWS.ID- Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) dan Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI), mendesak Pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membenahi moda angkutan barang dan petikemas yang tidak sesuai peruntukannya. Upaya penertiban angkutan barang dan logistik yang berjalan selama ini supaya bisa dilakukan lebih masif lagi di seluruh daerah Indonesia.
Ketua Umum Depalindo yang juga Sekjen GPEI Toto Dirgantoro juga meminta agar pelaksanaan Uji KIR (Keur) lebih optimal dan benar-benar dilakukan secara komprehensif oleh petugas Dinas Perhubungan di semua daerah, agar bisa menjamin aspek keselamatan pada angkutan barang dan logistik di Indonesia.
“Depalindo minta Ditjen Darat Kemenhub dan Dinas Perhubungan di seluruh daerah agar ambil langkah tegas terhadap angkutan petikemas yang tak penuhi syarat sesuai peruntukkannya.Terutama menyangkut soal KIR-nya agar kendaraan yang beroperasi bisa sesuai persyaratan,” ujarnya kepada Logistiknews.id, pada Kamis (11/9/2025).
Dia mengungkapkan, di Pelabuhan Belawan Medan Sumatera Utara yang tergolong masih banyak armada trucking yang bukan untuk angkut peti kemas dari dan ke pelabuhan tersebut namun dipaksakan melayani pengangkutan petikemas, dan hal ini terkesan ada pembiaran dari regulator dalam hal ini Kantor Otoritas dan Pelabuhan (KSOP) setempat.
“Di pelabuhan lainnya juga masih ada (praktik) yang seperti itu, namun berdasarkan pengamatan kami secara langsung di lapangan yang paling mencolok di pelabuhan Belawan. Dan kami konsen terhadap hal ini sekaligus menjadi perjuangan Depalindo kedepan,” papar Toto.
Dia menjelaskan, kegiatan Uji KIR kendaraan merupakan rangkaian inspeksi atau tes yang bertujuan untuk memastikan kelayakan teknis dan keamanan kendaraan bermotor, terutama kendaraan komersial seperti bus dan truk, agar layak digunakan di jalan raya serta mengurangi dampak lingkungan.
Uji KIR ini wajib dilakukan secara berkala untuk menjamin kendaraan aman digunakan untuk mengangkut penumpang dan barang, sebagaimana <span;>diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015.
“Dalam beleid itu, secara tegas disebutkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan Uji KIR akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin operasinya,’ papar Toto.
Dia menegaskan, Depalindo dan GPEI akan terus mendukung aspek kelaikan operasional angkutan barang dan.petikemas melalui penegakkan aturan yang tegas oleh instansi terkait, terutama soal kepatuhan perusahaan angkutan terhadap uji KIR angkutan barang dan petikemas.
“Jadi persoalannya bukan pada usia kendaraannya, tetapi bagaimana kelaikan-nya. Makanya kegiatan Uji KIR harus lebih ketat,” ucap Toto.
Berdasarkan Data Korlantas Polri, bahwa per November 2024, terdapat 6.402.115 unit Truk dengan rincian berusia lebih dari 15 tahun sebanyak 2.598.510 unit atau sekitar 41%, dan yang berusia diatas 10 tahun 1.547.347 unit (24%). Sedangkan Truk yang berusia kurang dari 10 tahun mencapai 937.548 unit (15%) dan yang kurang dari 5 tahun sebanyak 1.318.710 unit atau sekitat 21%.
Toto mengatakan, selain memastikan kelayakan teknis, Uji KIR bertujuan menjamin aspek keselamatan sehingga mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya dengan memastikan kendaraan dalam kondisi aman untuk digunakan, maupun mengurangi dampak lingkungan lantaran memeriksa emisi gas buang kendaraan angkutan barang.
“Sehingga bagi pemilik barang dan pengguna jasa angkutan, juga merasa aman saat kargomya diangkut trucking, yang telah lolos Uji KIR secara benar,” ucap Toto.[am]













