LOGISTIKNEWS.ID- Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyampaikan masukan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar instansi tersebut dapat memberikan argumentasi yang lebih valid kepada Kementerian/Lembaga lainnya, sehingga tidak ada lagi pembatasan angkutan operasional barang saat hari raya Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447.
Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan, sebelumnya pihak Kemendag secara resmi memyampaikan permintaan data kegiatan Ekspor Impor dalam rangka penyusunan Surat Keputusan Bersama Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Masa Angkutan Lebaran 2026.
“Berdasarkan hal tersebut, kami telah menyampaikan secara komprehensif pada 29 Januari 2026, terkait hal itu kepada Kemendag,” ujar Gemilang, kepada Logistiknews.id pada Senin (2/2/2026).
Gemilang mengatakan, bahwa volume ekspor setiap hari rata-rata ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta saja berkisar 2.500 kontainer.
Dengan volume sebesar tersebut, kata dia, maka akan sangat menghambat dan merugikan ekspor nasional apabila pembatasan operasional angkutan barang dilakukan cukup lama seperti tahun 2025 yang lalu dan Nataru 2025-2026.
“Bahwa usulan kami (Aptrindo) bahwa kargo ekspor tetap diizinkan melintas dengan pembatasan, yakni bisa menggunakan jalan non-toll atau dengan pembatasan waktu jam operasi, khusus cargo Jakarta tetap dapat diizinkan mengakses Jalan Tol Tanjung Priok dengan pembatasan jam tertentu,” ujar Gemilang.
Aptrindo menegaskan, bahwa dengan pembatasan penuh dapat dilakukan H-2 sampai H+2 sehingga akan mengurangi kerugian ekspor Nasional dan tidak terjadi kontra produktif dengan apa yang ditekankan Presiden dalam peningkatan ekspor Nasional.
“Hal tersebut juga untuk menghindari kepadatan di terminal mengingat jadwal kapal yang tidak libur sehingga akan mengakibatkan kepadatan kontainer di terminal yang berakibat menghambat kelancaran arus barang,” ucap Ketum Aptrindo.
Kerugian
Gemilang mengingatkan, apabila tetap dilakukan pembatasan seperti waktu yang lalu lebih dari enam hari maka akan menimbulkan kerugian bagi Ekspor Nasional yang tertunda senilai USD 450.000.000 atau sekitar Rp 7,425 Triliun yang berasal dari 2.500 kontainer x 6 hari x USD 30.000 (nilai rata rata barang ekspor).
Selain itu, perusahaan truk juga akan alami kerugian hingga puluhan milliar dengan asumsi Tracking dan pengemudi 2.500 kontainer x 6 hari x Rp 2.000.000 = Rp 30 Milyar.
Dampak lainnya, imbuh Gemilang, kemungkinan batal ekspor atau nego turun harga, dan hasil produksi menumpuk digudang, produksi berhenti.
“Pelaku usaha juga akan mengalami kerugian jika angkutan dilarang beroperasi dan kerugiannya tak ternilai bila disebabkan keterlambatan hingga buyer (lost trust) pada pelaku usaha,” tegas Gemilang.[am]













