LOGISTIKNEWS.ID – Pelaku bisnis mengapresiasi kebijakan kepabeanan terkait peniadaan kategori importasi jalur kuning mulai 25 April 2022, dalam pemeriksaan barang impor yang masuk melalui pelabuhan laut maupun bandar udara (bandara) di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang Logistik dan Kepelabuhanan BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan, mengatakan penetapan importasi kategori jalur kuning selama ini ‘abu-abu’ alias tidak jelas karena pada faktanya kontainer juga tidak dilakukan pemeriksaan fisik namun hanya pemeriksaan dokumen.
Peniadaan kategori importasi jalur kuning tertuang dalam Perdirjen Bea Cukai No. PER-02/BC/2022 tanggal 21 April 2022.
Beleid yang ditandatangani Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askaloni itu mulai diberlakukan pada Senin 25 April 2022.
Dalam beleid itu, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada lagi penetapan jalur kuning dalam pemeriksaan fisik barang impor, tetapi hanya dua kategori jalur yakni, Jalur Merah dan Hijau.
Jalur Hijau yakni proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen oleh pejabat dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik sebelum Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Sedangkan Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Perdirjen Bea Cukai No.PER-02/BC/2022 merupakan perubahan kelima atas Perdirjen-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.
Dalam Perdirjen Bea Cukai No.PER-02/BC/2022, khususnya pada pasal 24 ayat 2 disebutkan jalur pengeluaran barang impor yakni jalur Merah dan jalur Hijau.
“Sebagai importir, GINSI menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Bea Cukai. Memang sudah seharusnya tidak ada istilah jalur kuning, yang ada hanya jalur merah dan jalur hijau,” ucap Taufan.
Dia juga berharap layanan logsitik melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang selama ini sebagai Pelabuhan tersibuk dalam layanan ekspor impor akan lebih efisien dengan adanya penghapusan kategori impor jalur kuning sebagaimana beleid tersebut.
Berdasarkan data Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, realisasi jumlah dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) melalui Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang tahun 2021 sebanyak 674.277 PIB atau naik 15,71% dibandingkan pada 2020 yang tercatat 581.866 PIB.
Sedangkan jumlah dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) pada 2021 sebanyak 891.316 PEB atau naik sekitar 9,8 % dibanding tahun 2020 sebanyak 814.417 PEB.(am)