GINSI: Kalau CHC Naik, Apakah THC-nya Tidak Naik ?

  • Share
Capt Subandi, Ketum BPP GINSI

LOGISTIKNEWS.ID – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengingatkan dampak biaya logistik nasional apabila terjadi penyesuaian tarif di pelabuhan.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum BPP GINSI, Capt Subandi menyusul adanya kabar rencana penyesuaian tarif container handling charge (CHC) di pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut Ketua Umum BPP GINSI, CHC adalah tarif dari terminal ke pelayaran asing pengangkut ekspor impor.

Sedangkan pelayaran asing tersebut menagihkan pelayanan yang sama ke pemiik barang namanya terminal handling charges (THC).

“Persoalanya adalah kalau kalau CHC nya naik apakah THC nya tidak naik ? Kalau naik berarti berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan pemilik barang. Artinya THC akan naik ?,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada Logistiknews.id, pada Rabu (13/7/2022).

Terkait hal tersebut, imbuhnya, Ginsi sebagai asosiasi pemilik barang belum berfikir akan menyetujui kenaikan tersebut mengingat biaya logistik di Indonesia terbilang paling tinggi di Asean.

“Jika tetap dipaksakan berarti apa yang sering saya sampaikan bahwa biaya logistik di indonesia jangankan berharap turun, tidak naik aja sudah hebat. Kalau saya berpendapat jika memang terminal ingin menaikan CHC sebaiknya istilah CHC di ganti THC saja dan pemilik barang membayar langsung ke Terminal tidak usah melalui pelayaran asing itu,” ucapnya.

Subandi mengungkapkan, sebab dari terminologinya saja sudah sesuai yaitu Terminal Handling Charges, artinya biaya handling di terminal.

“Hal tersebut sangat tepat mengingat alat, operator, bahan bakar dan lain-lain adalah milik dan oleh Terminal di pelabuhan. Jadi pembayaranya bersamaan dengan pembayaran lift on-lift off (LoLo) dan storage saat barang akan diambil oleh pemilik barang,” ucapnya.

Saat ini, CHC di Pelabuhan Tanjung Priok untuk ukuran peti kemas 20 feet full container load/ FCL yang diberlakukan oleh pihak terminal/pelabuhan sebesar US$ 83/boks sedangkan untuk ukuran 40 feet dikenakan US$ 124,50/boks.

Namun dalam praktiknya, pemilik barang ekspor impor di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu mesti membayarkan Terminal Handling Charges (THC) kepada pelayaran asing dalam kegiatan pengangkutan ekspor impor full container load (FCL) dengan tarif untuk peti kemas 20 feet US$ 95/bok dan US$ 145/bok untuk 40 feet.

Sebagaimana yang berlaku saat ini, THC peti kemas 20 kaki dengan kondisi full container load (FCL) di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar US$95 per boks dengan rincian CHC US$83 dan surcharge US$12.

Selain itu, THC peti kemas 40 kaki mencapai US$145 per boks yang terdiri dari CHC US$124 ditambah surcharge US$21.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *