Depalindo Keberatan Penyesuaian Tarif Kontainer Domestik Priok, Kenapa ?

  • Share
Toto Dirgantoro Ketua Umum Depalindo

LOGISTIKNEWS.ID- Dewan Pemakai Jasa Angkutan Logistik Indonesia (Depalindo) menyatakan keberatan dengan rencana penyesuaian tarif layanan peti kemas domestik di pelabuhan Tanjung Priok.

Tarif baru tersebut rencananya diberlakukan efektif mulai pukul 00:00 WIB tanggal 15 September 2022, menyusul telah ditandatangani kesepakatan antar penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu pada Selasa pagi (16/8/2022).

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro, mengatakan pihaknya akan menyurati Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai keberatan Depalindo tersebut.

“Depalindo keberatan karena tanpa membicarakan terlebih dahulu dengan pemilik barang termasuk dengan Apindo. Apalagi kontainer domestik juga terkait dan tidak menutup kemungkinan untuk kegiatan angkutan lanjutan ekspor yang sebelumnya di antarpulaukan terlebih dahulu,” ujar Toto yang juga merupakan Sekjen Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) melalui keterangan resminya yang diterima redaksi Logistiknews.id, pada Selasa Malam (16/8/2022).

Pada Selasa Siang (16/8) telah dilakukan penandatanganan antara penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok sesuai dengan PM 72/2017, terkait penyesuaian tarif layanan kontainer domestik di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Kesepakatan itu juga disaksikan Manajemen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan diketahui oleh Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Capt Wisnu Handoko.

“Kesepakatan tersebut sudah ditandatangani dan prosesnya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan,” ujar Kepala OP Tanjung Priok Capt Wisnu, dalam rangka sosialisasi Kesepakatan tersebut dihadapan wartawan di Jakarta pada Selasa (16/8/2022).

Turut hadir pada kesempatan sosialisasi itu General Manager Regional 2 Pelabuhan Tanjung Priok Hadi Syafitri, Dirut IPC TPK David Sirait, Ketua DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Juswandi Kristanto, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim, Ketua DPC INSA Jaya Capt Alimudin, dan Ketua DPW APBMI DKI Jakarta Sodik Harjono.

Sosialisasi Penyesuaian Tarif Layanan Kontainer Domestik di Tanjung Priok

Capt Wisnu mengungkapkan ada lima indikator terjadinya penyesuaian tarif kontainer domestik di pelabuhan Tanjung Priok itu yakni; Inflasi 2016-2021 yang rata-rata sebesar 19,46%, kenaikan BBM, sparepart dan peralatan yang digunakan naik dan pergerakan Upah Minimum Provinsi (UMP) selama 6 tahun terakhir.

Selain itu, jaminan pelayanan berdasarkan service level agreement dan service level guaranted (SLA/SLG) terminal juga menjadi acuan.

“Kini total peralatan bongkar muat di domestik telah mencapai 144 unit dari sebelumnya hanya 46 unit pada 2016. Karena itulah mengapa OP Priok dapat memahami penyesuaian tarif tersebut lantaran sejak 2016 belum pernah ada penyesuaian. Prinsipnya kami tidak anti kritik,” ucap Capt Wisnu.

Sudah Disepakati

Berdasarkan kesepakatan itu, Penyesuaian Tarif Bongkar Muat Petikemas Domestik  di Dermaga Konvensional Pelabuhan Priok, yakni untuk peti kemas full container load (FCL) ukuran 20 feet menjadi Rp 750.000/bok dari tarif sebelumnya Rp 650.000/bok. Sedangkan ukuran 40 feet menjadi Rp 1.121.000 dari tarif sebelumnya Rp 975.000.

Adapun untuk peti kemas empty (kosong) ukuran 20 feet tetap Rp 405.000, dan ukuran 40 feet tetap Rp.607.000.

Kemudian, untuk transhipment 20 feet (full) menjadi Rp 403.846 dari tarif sebelumnya Rp 350.000, dan 40 feet menjadi Rp 605.769 dari tarif sebelumnya Rp 525.000.

Selain itu, Trucklossing 20 feet (full) menjadi Rp.525.000 dari tarif sebelumnya Rp 455.000, dan 40 feet menjadi Rp 787.500 dari tarif sebelumnya Rp 682.500.

Adapun trucklossing 20 feet (empty) tetap Rp 283.000, begitupun ukuran 40 feet tetap Rp 425.250.

Untuk Shifting 20 feet (full) non landed menjadi Rp 264.500, dari tarif sebelumnya Rp 230.000, dan ukuran 40 feet menjadi Rp 396.750 dari tarif sebelumnya Rp 345.000.

Adapun Shifting 20 feet (full) landed menjadi Rp 830.300 dari tarif sebelumnya Rp 722.000. Sedangkan 40 feet menjadi Rp 1.245.450 dari tarif sebelumnya Rp 1.083.000.

Untuk buka tutup Palka per unit (20 feet /40 feet) landing menjadi Rp 461.538, dari tarif sebelumnya Rp 400.000. Untuk buka tutup Palka per unit ( 20 feet /40 feet) non landing Rp 346.154 dari tarif sebelumnya Rp.300.000.

Lift On-Lift Off

Terhadap Lift on/Lift off- Receiving Delivery peti kemas domestik ukuran 20 feet (full) juga disesuaikan menjadi Rp 215.625, dari tarif sebelumnya Rp 187.500, dan untuk ukuran 40 feet menjadi Rp 323.438, dari tarif sebelumnya Rp 281.250.

Adapun Lift on/Lift off untuk peti kemas ukuran 20 feet maupun 40 feet (Empty) tetap, yakni Rp 118.000 (20 feet) dan tarif Rp 177.000 (40 feet).

Alat Dermaga

Sedangkan untuk alat dermaga terhadap peti kemas ukuran 20 feet (full) menjadi Rp 287.500, dari tarif sebelumnya Rp 250.000, dan ukuran 40 feet menjadi Rp 431.250 dari tarif sebelumnya Rp 375.000.

Sedangkan peti kemas empty 20 feet tetap Rp 169.000, dan 40 feet tetap Rp.253.000.

Untuk Dangerous Cargo Full 20 feet menjadi Rp 1.500.000, dari tarif.sebelumnya RP 1.300.000, dan ukuran 40 menjadi Rp 2.250.000 dari tarif sebelumnya Rp 1.950.000.

Over Dimension & Out of Gauge (full) 20 feet menjadi Rp 1.875.000 dari tarif sebelumnya Rp 1.625.000, dan ukuran 40 feet menjadi Rp 2.812.500 dari tarif sebelumnya Rp 2.437.000.

Sementara itu, batal muat dan alih kapal setelah stack in untuk peti kemas ukuran 20 feet tetap Rp 250.000, dan untuk ukuran 40 feet tetap Rp 375.000.

Adapun untuk petikemas 45 feet (full) menjadi Rp 1.406.250 dari tarif sebelumnya Rp 1.218.750, namun untuk ukuran 45 feet empty tetap Rp 759.375. [redaksi]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *