Hubla: Layanan Bongkar Muat Agar Akuntable & Transparan Supaya Logistik di Pelabuhan Efisien 

  • Share

LOGISTIKNEWS.ID – Demi mewujudkan pelayanan logistik nasional efisien maupun distribusi barang yang efektif, pelayanan bongkar muat (B/M) barang di pelabuhan agar akuntabel dan transparan.

Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

“Disana menjelaskan  pengaturan  tentang kegiatan  usaha  bongkar  muat yang kegiatan usahanya bergerak di bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang dilaksanakan oleh badan usaha pelabuhan yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ditjen Hubla Kemenhub Capt Hendri Ginting saat membuka acara Konsinyering Permasalahan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan dengan Kolaborasi dan integrasi Pelayanan Barang di Pelabuhan, Tangerang.

Usaha bongkar muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receving/delivery. Kegiatan bongkar muat barang dapat juga dapat dilaksanakan dari kapal ke kapal (ship to ship transfer).

Kegiatan bongkar muat barang dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan bongkar muat seperti perusahaan bongkar muat yang wajib berkerja sama dengan penyelenggara pelabuhan dan badan usaha pelabuhan yang mendapatkan konsesi, perusahaan angkutan laut nasional, dan badan usaha pelabuhan yang mendapatkan konsesi.

Hendri menegaskan, kegiatan bongkar muat barang dilaksanakan dengan menggunakan peralatan dan/atau Tenaga Kerja Bongkar Maut yang memiliki kompetensi dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi bongkar muat.

“Melalui Acara Konsinyering ini, diharapkan peserta rapat dapat memberikan masukan dan saran  terhadap Permasalahan yang sering ditemui dalam proses bongkar muat barang guna mewujudkan pelayanan dan distribusi barang yang efektif dan efisien,” ujar Capt. Hendri.

Selain itu, tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan yang akuntabel dan transparansi dan terjalinnya kolaborasi dan integrasi pelayanan barang di pelabuhan dengan semua stakeholder terkait.

Kegiatan konsinyering ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Bidang Pelayaran Transportasi Laut dan Kemaritiman, Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia dan Ketua Induk Koperasi TKBM Pelabuhan.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *