Depalindo Tak Masalah, Jika IKT Pakai Alat Pemindai

  • Share
Fasilitas IKT

LOGISTIKNEWS.ID- Dewan Pengguna Angkutan dan Logistik Indonesia (Depalindo) menyatakan tidak masalah bahkan setuju jika kegiatan di fasilitas terminal khusus mobil yang layani impor, dapat memanfaatkan alat pemindai atau hico scan.

Pemanfaatan hico scan tersebut guna mencegah masuknya barang ilegal seperti senjata api maupun narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) melalui pelabuhan laut, yang saat ini juga telah  menjadi perhatian serius pemerintah.

Di pelabuhan Tanjung Priok, misalnya, pencegahan dan deteksi dini terhadap hal itu sekarang ini telah diimplementasikan pemanfaatan alat pemindai atau hico scan untuk petikemas, antara lain di Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), dan Terminal 3 Priok-IPC TPK.

“Di pelabuhan Priok juga ada terminal khusus mobil yang melayani ekspor impor yang dikelola Pelindo atau IKT. Sebagai antisipasi masuknya barang yang tidak kita inginkan seperti Narkoba dan lainnya, bisa saja pemanfaatan alat hico scan itu untuk tahap awal diterapkan terhadap masuknya mobil-mobil maupun alat berat dan spare part impor,” ujar Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro, kepada Logistiknews.id, pada Kamis (11/12/2025).

Kendati begitu, untuk menerapkan pemanfaatan hico scan di terminal khusus mobil tersebut perlu regulasi tersendiri seperti halnya yang telah di terapkan di terminal petikemas.

“Pemanfaatan X-Ray sebagai upaya sistematis dalam mendukung kelancaran arus logistik sekaligus melindungi industri dalam negeri dari serbuan masuknya barang ilegal atau penyelundupan di wilayah pabean Indonesia,” jelas Toto.

Jika melihat faedah hico scan, Depalindo mendorong supaya Terminal Khusus Mobil atau Car Terminal di pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) / IPCC, perlu memanfaatkan alat deteksi itu guna menghindari potensi masuknya barang ilegal, senjata api, maupun narkoba ke dalam negeri melalui pengiriman alat berat, sparepart maupun kendaraan niaga atau completely built up/CBU.

Toto Dirgantoro

Sebelumnya, Direktur Utama IPCC, Sugeng Mulyadi, kepada Logistiknews beberapa waktu lalu menyatakan pihaknya akan selalu patuh pada ketentuan regulasi yang ada.

“Kami (IPCC) siap kalau ada ketentuan (regulasinya). Namun sebaiknya dibahas dengan para asosiasi pelaku usaha terlebih dahulu. Karena yang ada saat ini justru lebih komprehensif dan detail, bahkan untuk kargo tujuan Australia kita harus pemeriksaan bio security system,” ujar Sugeng.

Oleh karena itu, imbuhnya, IPCC akan selalu menyesuaikan ketentuan/kebutuhan dari Automaker dan regulasi dari Pemerintah terkait hal tersebut, sebab saat ini ketentuan yang mewajibkan pemasasang hico scan selain petikemas, yakni di kargo roll on-roll off (ro-ro) Penumpang.

Sugeng mengungkapkan, saat ini untuk kegiatan ekspor melalui terminal IPCC sudah menerapkan Central Inspection Facilitilies (CIF) untuk memastikan kualitas per unit mobil tidak ada defect dan pemeriksaan hal-hal terkait standard automaker.

“Bahkan di terminal sendiri kita ada scan barcode per mobil sebanyak dua kali handover dengan pemeriksaan detail,” ucap Dirut IPCC

Sebagai informasi, pemberlakuan alat pemindai atau hico scan di pelabuhan, untuk menghalau segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor yag juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Multiplier efek dengan adanya alat pemindai itu,  selain bisa memfilter arus barang dari dan ke pelabuhan laut juga menekan  praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan pemasukan negara.

Selain menjaga kedaulatan negara dari masuknya barang ilegal, penggunaan alat pemindai itu dapat memberikan dampak positif pada seluruh rantai logistik dan mendukung efisiensi pelayanan di pelabuhan

Kinerja IKT

Berdasarkan keterangan resmi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX:IPCC), akan membagikan dividen interim untuk tahun buku 2025 sebesar Rp 47,574 miliar (Rp 26,16 per saham) kepada pemegang saham perseroan pada 7 Januari 2026.

Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, baru-baru ini.

Sekretaris Perusahaan IPCC Roro Endah Dwi Liesly Puspita Sari, menjelaskan, rencana pembagian dividen interim sudah diputuskan dan disepakati oleh direksi dan dewan komisaris IPCC pada 4 Desember 2025.

Menurut Roro, dividen interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) IPCC  per 18 Desember 2025.

Cum dan ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi BEI ditetapkan masing-masing pada 16 dan 17 Desember 2025, sedangkan cum dan ex dividen di Pasar Tunai masing-masing pada 18 dan 19 Desember 2025.

Adapun Per 30 September 2025, IPCC mencatat laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp190,296 miliar atau naik 28,55% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp148,02 miliar.

Pertumbuhan pendapatan IPCC utamanya didorong oleh segmen completely built up (CBU) yang naik 19,67%, dengan kontribusi pasar internasional mencapai 10,17% dan domestik sebesar 9,50%.

Secara keseluruhan, pendapatan berdasarkan layanan terdiri atas 78% dari segmen internasional dan 22% dari segmen domestik. Adapun, komposisi pendapatan per jenis kargo yakni 77% CBU, 11% alat berat, 9% truck/bus, 2% general cargo/spareparts, dan 1% kargo lainnya.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *