JAKARTA – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus berupaya meningkatkan kekuatan dan kemampuan dalam menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran. Kali ini dilakukan dengan cara menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Personil Search And Rescue (SAR) di Perairan dan Pelabuhan di Jakarta.
Kegiatan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan korban di laut (Search And Rescue) yang merupakan salah satu tugas dan fungsi Syahbandar dan Penjagaan Laut dan Pantai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Direktur KPLP, Ahmad dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan Indonesia merupakan negara yang tergolong rawan terhadap kejadian bencana alam, hal tersebut berhubungan dengan letak geografis Indonesia yang terletak di antara dua samudera besar yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia.
“Dan selain itu juga terletak di wilayah lempeng tektonik. Kondisi Indonesia yang rawan bencana tersebut membawa dampak pada peningkatan resiko terhadap keselamatan masyarakat khususnya dari kejadian orang hilang maupun cidera,” kata Ahmad.
Oleh karena itu, Ahmad mengapresiasi dan menyambut baik adanya kegiatan pembekalan tersebut.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin kesiapan personil SAR di perairan dan pelabuhan agar dapat dilakukan secara cepat, tepat aman, terpadu dan terkoordinasi,” tegasnya.
Dalam pembekalan kali ini, peserta mendapatkan pemaparan dan penjelasan dari para narasumber dan praktisi di bidang pencarian dan pertolongan.
“Selain itu kami juga mengharapkan partisipasi dan masukan dari para peserta sekalian khususnya hambatan dan tantangan terkait kejadian pencarian dan pertolongan di lapangan sehingga nantinya dapat memberikan manfaat bagi kita dalam menjalani tugas dan tanggung jawab kita terutama apabila kita dibutuhkan pada kejadian musibah pelayaran,” ujar Ahmad.
Dia mengungkapkan dalam penyelenggaraan pengangkutan baik melalui darat, laut maupun udara, juga selalu disertai adanya resiko terjadinya musibah kecelakaan. Dari insiden kecelakaan dalam penyelenggaraan pengangkutan tersebut seringkali diikuti oleh kejadian orang hilang atau cidera yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan operasi pencarian dan pertolongan atau Search and Rescue.
“Untuk itu diperlukan suatu sistem tindakan pencarian dan pertolongan yang cepat, tepat, aman, terpadu dan terkoordinasi,” ujarnya.
Kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menjamin kesiapsiagaan Search and Rescue diatur melalui beberapa peraturan di antaranya: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Kemudian, diatur melalui Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK 05 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi SAR, disebutkan bahwa Administrator Pelabuhan, Syahbandar, KPLP, Kantor Pelabuhan dan Distrik Navigasi termasuk ke dalam organisasi yang dapat dikoordinasikan sebagai unsur SAR laut dalam kejadian musibah dan bencana.(am)