JAKARTA– Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) menyatakan, prinsipnya pemilik barang mendukung upaya apapun untuk perbaikan layanan di pelabuhan termasuk implementasi single Truck Identification Data (STID) per 1 Januari 2022 mendatang oleh Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
“Yang terpenting semua kebijakan yang di keluarkan sudah melalui kajian yang komperhensif dan mempertimbangkan semua aspek. Baik aspek layanan, biaya maupun kelancaran pasok barang ke industri,” ujar Ketua Umum BPP GINSI Capt Subandi, kepada logistiknews.id, pada Kamis (2/12/2021).
Terhadap rencana penerapan STID pada awal tahun depan itu, GINSI mengingatkan perlunya contingency plan jika sistem STID mengalami gangguan dalam operasional.
“Yang juga harus di perhitungkan adalah kontigency plan jika ternyata sistem ini mengalami hambatan dan gangguan dan merugikan dunia usaha. Sebab saat ini dunia usaha tidak sedang baik-baik saja dampak dari Pandemi Covid 19 dan pembatasan aktifitas untuk mendukung program pemerintah mengatasi Pandemi,” ucapnya.
Sehingga, kata Subandi, jika sampai terjadi stagnasi dan kesulitan mengangkut barang, baik dari dalam maupun luar pelabuhan serta menimbulkan biaya tinggi akibat sistem STID mengalami masalah atau eror, maka harus segera dicarikan solusinya dan ada pihak yang bertanggung jawab, bukan sekedar minta maaf kepada pengguna jasa.
“Jangan seperti yang lalu lalu, saat shut down nya sistem (CIESA) hanya sekedar minta maaf dan dunia usaha terutama importir dan industri yang membutuhkan pasokan bahan baku dari luar negri mengalami kerugian besar,” paparnya.
Kendati begitu, imbuh Subandi, GINSI mendukung upaya modernisasi, digitalisasi sistem layanan apapun di pelabuhan sepanjang tujuannya demi efisiensi layanan dan biaya logistik.
“Apapun istilahnya sistem itu, mau STID, STOD, STAD atau istilah lainnya sepanjang untuk perbaikan dan kemajuan layanan di pelabuhan dan tentunya efisiensi, tentu kita mendukung,” ucapnya.
Blacklist
Sebelumnya, pada Selasa (30/11/2021) di Museum Maritim Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok beserta PT Pelindo (Persero) menggelar acara Sosialisasi Penerapan Single Truck Indentification Data (STID).
Dalam paparannya, KaOP Tanjung Priok Capt Wisnu Handoko menjelaskan tujuan dan mengapa perlu diterapkannya STID di pelabuhan.
“Tujuan penerapan STID adalah penyeragaman sistem, sehingga armada truk apapun yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok harus sudah clear dengan menggunakan Single TID. Penerapan ini perlu diterapkan untuk menertibkan perusahaan dan armada truk yang beroperasi di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok,” ujarnya.
Dia mengatakan semua perusahaan yang mengoperasikan truk di Pelabuhan Tanjung Priok yang akan melakukan pendaftaran STID wajib memiliki PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha) terlebih dahulu. Baik truk untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving, dan delivery harus mempunyai Surat Izin Usaha (SIU).
“Beberapa sistem pelayanan yang telah berjalan di Pelabuhan Tanjung Priok antara lain Inaportnet, Sistem Single Truck Identification Data (STID), Sistem Monitoring Tenaga Kerja Bongkar Muat (SIMON TKBM), dan Sistem digitalisasi yang ada pada masing-masing Instansi” ungkap Wisnu.
Dia menyampaikan batas masa transisi dan rencana aksi di 30 hari terakhir penerapan STID. “31 Desember 2021 adalah batas akhir masa transisi dalam penerapan STID. Semua Terminal Kontainer, Cargo Multipupose, Terminal Kendaraan wajib menerapkan STID di gate untuk semua truk yang keluar masuk di area masing-masing. Bagi truk yang belum memiliki STID akan diberikan konsekuensi mulai dari peringatan, memasukan truk ke dalam daftar blacklist, sampai dengan melarang truk tersebut masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok”, jelas Capt Wisnu.
Dalam 30 hari kedepan, imbuhnya, Otoritas Pelabuhan dan Pelindo akan terus memotivasi dan mempercepat proses PMKU dan pendaftaran STID. Kami (OP) dan STID Center Pelindo akan memanggil perusahaan secara terjadwal.
“Kami juga akan menerbitkan pengumuman atau surat pemberitahuan melalui Asosiasi, langsung ke perusahaan ataupun melalui media online” tutup mantan Direktur Lalu Lintas Angkutan laut,” tuturnya.(am)