LOGISTIKNEWS.ID – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan, Capt. Mugen S. Sartoto menegaskan kunci keberhasilan suatu layanan adalah kecepatan dan kesederhanaan atau efektif.
“Sehingga layanan yang masih menggunakan standar operasi prosedur atau SOP lama dengan jangka waktu di atas 24 jam dan persyaratan yang cenderung repetitif, duplikatif atau tidak relevan lagi agar dapat dievaluasi,” ujar Mugen saat dilaksanakan konsinyering keagenan kapal dalam rangka optimalisasi pelayanan SIMLALA dan internasional maupun domestik serta kepabeanan dilaksanakan di Balikpapan, pada Kamis (13/7/2023).
Adapun Pelabuhan Balikpapan adalah salah satu dari 14 pelabuhan yang masuk dalam program Stranas PK dan mendapatkan rapot hijau sampai saat ini.
“Artinya sistem sudah berjalan dengan baik dan Pelabuhan Balikpapan wajib menerapkan layanan digitalisasi,” ujar Capt Mugen.
Aplikasi online berbasis web SIMLALA digunakan untuk mengajukan permohonan pelayanan publik lalu lintas dan angkutan laut secara online dan memudahkan proses permohonan layanan.
Dalam sambutannya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA) sejak tahun 2016 yang dirancang untuk memberikan kemudahan melalui penerapan pelayanan satu pintu.
Kegiatan yang dilayani melalui SIMLALA tersebut antara lain; angkutan laut luar negeri yaitu Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) dan Deviasi Luar Negeri.
Selain itu, kegiatan angkutan laut dalam negeri yaitu Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Tramper, RPK Tramper Pelabuhan, RPK Tramper Urgensi, RPK Liner, RPK Liner Substitusi, RPK Deviasi, dan RPK Omisi.
“Melalui SIMLALA, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan secara online sekaligus melakukan pemantauan proses permohonan secara transparan,” ujar Hendri.
Dalam pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA telah ditetapkan service level agreement (SLA) selama maksimal 3 hari untuk kegiatan angkutan laut luar negeri maupun angkutan laut dalam negeri dengan kondisi semua dokumen lengkap sesuai persyaratan▪︎ [redaksi@logistiknews.id]