Sempat Ditentang Pebisnis, Pembatasan Truk Barang Tetap Berlaku Mulai 5 April

  • Share
Truk Pengangkut Barang

LOGISTIKNEWS.ID – Mulai 5 April 2024, pembatasan operasional angkutan barang dan logistik diberlakukan dalam rangka mendukung kelancaran serta keselamatan arus Mudik dan Balik Hari Raya Idul Fitri / Lebaran 2024.

Meskipub sempat di soroti oleh sejumlah asosiasi pelaku usaha pemilik barang dan operator trucking, beleid itu tetap akan diberlakukan pada sejumlah ruas Jalan Tol maupun Non Tol mulai tanggal 5 April 2024 (pukul 09.00) s/d 16 April 2024 (pukul 08.00) atau selama 12 hari.

Ketua Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Irwandy MA Rajabasa hanya bisa berharap kelancaran arus barang ekspor pada saat Libur Lebaran (Idul Fitri) tahun ini, tidak terhambat demi memberikan kepastian kalangan dunia usaha.

Pihaknya juga bisa memahami adanya pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran itu lantaran demi kelancaran arus mudik dan balik Penumpang Lebaran.

“Tetapi, jangan sampai kegiatan ekspor yang sudah terschedule sebelumnya terhambat. Mesti ada kelonggaran atau opsional agar aktivitas ekspor tetap berjalan lancar,” harap Irwandy, baru-baru ini kepada redaksi.

Pasalnya, Irwandy mengungkapkan bahwa kinerja ekspor hingga saat ini masih lesu dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Sehingga, jangan sampai ada praktek regulasi atau aturan yang justru memperlemah kinerja ekspor,” ucapnya.

Irwandy MA Rajabasa.

Sebelumnya, pelaku usaha trucking yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengungkapkan, logistik performance indeks (LPI) Indonesia sulit membaik lantaran masih tingginya biaya sektor logistik dan terus melemahnya aktivitas usaha angkutan barang.

Pemicu semua itu yakni; sejumlah regulasi pemerintah yang tidak berpihak pada keberlangsungan bisnis usaha angkutan barang dan logistik (trucking) dengan semakin seringnya dilakukan kebijakan pembatasan operasional trucking disaat hari-hari libur nasional.

Menurut Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, jika mengacu pada kalender tahunan Indonesia, seperti halnya di tahun 2024 ini saja menunjukkan bahwa hari libur panjang yang ditetapkan oleh pemerintah cukup banyak.

“Anehnya, kebijakan yang selalu diambil Pemerintah cenderung jalan pintas.Yakni untuk kelancaran lalu lintas di hari-hari Libur tersebut selalu membatasi operasional truk,” tegas Gemilang, kepada Wartawan.

Aptrindo menilai, ada persepsi yang kurang tepat dari Pemerintah terkait mengurusi soal kelancaran logistik dan barang yang menganggap armada Truk penyebab kemacetan lalu lintas, sehingga perlu disingkirkan saat moment hari-hari Libur tersebut.

Persepsi yang tidak tepat lainnya yakni; Truk dianggap yang menjadi penghambat kendaraan pribadi, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dan kerap kali selalu disalahkan, bahkan pengemudi truk-pun seringkali menjadi korban pemerasan di jalan.

“Semua persepsi dan pandangan seperti itu sangat keliru dan justru menyudutkan para pengusaha truk. Sehingga trucking selalu dikorbankan untuk tidak boleh operasi atau dibatasi pada saat hari-hari Libur Nasional, maupun Lebaran” papar Gemilang.

Padahal, kata Gemilang, faktanya bahwa seluruh makanan yang kita makan adalah berasal dari pada hasil hantaran Truk.

Karenanya, Ketum Aptrindo menilai angkutan barang dan angkutan orang sama-sama penting dalam transportasi untuk melanjutkan kehidupan manusia.

Ketum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan. (Photo:Logistiknews.id)

“Mestinya menerapkan regulasi angkutan barang dan angkutan orang harus dapat berjalan secara bersama sama untuk pelayanan masyarakat dan ekonomi nasional,” ucap Tarigan.

Truk Sumbu Tiga

Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah,pasir, batu) dan hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, kayu, dibatasi operasionalnya pada musim Lebaran tahun ini.

Hal tersebut dimuat dalam Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: SKB/67/II/2024, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah, yang ditandatangani pada 5 Maret 2024.

Pembatasan operasional angkutan barang itu diberlakukan pada sejumlah ruas Jalan Tol maupun Non Tol mulai tanggal 5 April 2024 (pukul 09.00) s/d 16 April 2024 (pukul 08.00).

Adapun tujuan pembatasaan operasional angkutan barang selama Lebaran tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas pada periode libur keagamaan  atau libur nasional yang seringkali menjadi waktu dengan tingkat lalu lintas yang sangat tinggi.

Selain itu, mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan pada periode libur keagamaan atau libur nasional, emperlancar mobilitas masyarakat baik untuk keperluan ibadah, liburan, pulang kampung maupun keperluan lainnya.

Pembatasan angkutan barang juga untuk memberikan tingkat pelayanan yang baik, seperti waktu tempuh, kecepatan, ratarata, kapasitas jalan, dan ketepatan waktu, serta mengurangi kecelakaan lalu lintas dengan tujuan terciptanya ketertiban, kelancaran dan kemanan selama Musim Lebaran.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *