ALFI Jabar Sampaikan ke Polda Jabar untuk Diskresi Angkutan Barang saat Lebaran

  • Share
Ketua Umum DPW ALFI Jawa Barat, Irfan Hakim, memberikan sambutan pada Rapimwil ke-1 ALFI Jawa Barat.

LOGISTIKNEWS.ID- Pebisnis logistik di Jawa Barat mendesak Pemerintah memberikan pengecualian atau diskresi demi kelancaran arus barang dan logistik khususnya angkutan ekspor impor pada saat menjelang dan pasca Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah.

Oleh karenanya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFi) Jawa Barat (Jabar) mengusulkan agar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditandatangani pada 6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah, bisa ditinjau ulang.

“Karena sangat merugikan pebisnis logistik dan angkutan barang, Pemerintah bisa meninjau ulang atau ada diskresi terhadap aturan (SKB) tersebut,” ujar Ketua DPW ALFI Jawa Barat, Irfan Hakim, melalui keterangan pers-nya pada Jumat (14/3/2025).

Menurutnya, jika beleid itu dipaksakan justru berpotensi merugikan bisnis logistik dan melemahkan pertumbuhan perekonomian nasional yang telah ditargetkan 7-8% oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran.

ALFI Jabar berpandangan jikalau dilakukan pembatasan angkutan barang pada masa Lebaran/Idul Fitri idealnya cukup selama H-4 s/d H+4 saja supaya kegiatan logistik dan perekonomian bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya dan diharmonisasikan dengan arus mudik maupun arus balik (angkutan penumpang) Lebaran.

“Kalau  angkutan barang operasional dibatasi selama dua minggu seperti tertuag di SKB itu, terlalu lama,” ucap Irfan.

Disisi lain, Pemerintah telah mengimbau agar para pekerja, ASN dan Pegawai BUMN bisa menjalankan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan dan sesudah Lebaran sehingga memungkinkan pekerja untuk bekerja dari mana saja, dan biss dimanfaatkan untuk mudik lebih awal guna menghindari kemacetan.

Dia mengatakan, bahwa ALFI Jabar sudah meminta kepada Polda Jawa Barat melalui Dirlantas terkait untuk diberikan diskresi angkutan barang pada musim angkutan lebaran (Angleb) tahun ini.

“Kami sampaikan permintaan agar ada diskresi itu pada waktu diskusi panel beberapan waktu lalu bersama pihak terkait membahas Angleb tahun ini,” ungkap Irfan.

Panel Diskusi ALFI Jabar dan Polda Jabar

Sebagaimana SKB itu, bahwa mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah,pasir,batu) dan hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, kayu, dibatasi operasionalnya pada musim Lebaran/Idul Fitri tahun ini.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan Pembatasan Angkutan Barang mulai sejak 24 Maret s/d 8 April 2025, atau sekitar dua pekan.

Namun aturan tersebut dikecualikan terhadap angkutan barang yang mengangkut Hantaran Uang, Logistik Pemilu, Pakan Ternak, BBM atau BBG, Sepeda Motor Mudik dan Balik Gratis, Keperluan Penanganan Bencana Alam, Pupuk.

Selain itu, terhadap bahan kebutuhan pokok seperti beras; tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah–buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabai.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *