Menyoal Kutipan Jaminan Kontainer & Efisiensi Logistik

  • Share

JAKARTA – Pengutipan uang jaminan kontainer impor oleh sejumlah agen kapal asing yang beroperasi di Indonesia, dinilai membebani aktivitas logistik nasional.

Pasalnya, uang jaminan kontainer yang telah dibayarkan oleh perusahaan importir saat melakukan kegiatan importasi bisa mengendap lebih dari dua bulan di perusahaan agen kapal asing itu meskipun peti kemas eks impor-nya sudah dikembalikan.

Menurut Ketua Umum BPP GINSI, Capt Subandi, hal ini tentunya sangat membebani para pelaku usaha importasi di dalam negeri. Selain itu, pemungutan dan penyerahan uang milik pengusaha di dalam negri ke luar negeri tentunya bertentangan bahkan melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, GINSI memohon kepada Ditjen Hubla Kemenehub agar dapat menertibkan prilaku sejumlah agen kapal asing itu.

“Kami sudah beberapa kali mengadakan diskusi terkait hal ini dengan Ditjen Hubla Kemenhub dan mengusulkan agar uang jaminan diganti dengan jaminan asuransi sehingga tidak ada pengutipan uang cash dan menahanya di luar negeri,” tegas Subandi, belum lama ini.

Dia juga mengungkapkan, BPP GINSI telah mengkalkulasi bahwa setiap tahunnya terdapat sekitar Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun uang para importir di setorkan keluar negeri atas nama kutipan uang jaminan petikemas.

“Pemerintah RI melalui Ditjen Hubla Kemenhub mesti bersikap tegas terhadap perilaku agen kapal asing yang merugikan para pelaku usaha nasional seperti itu. Ingat kondisi perekonomian kita juga lagi megap-megap, agen kapal asing di Indonesia jangan berbuat sesukanya dan Hubla jangan tutup mata dalam hal ini,” ujar Capt Subandi.

Asuransi

Sementara itu, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendukung agar pihak asuransi bisa mengcover pengganti uang jaminan kontainer untuk kegiatan impor.

Ketua Umum DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, inisasi penggunaan dan pelibatan pihak asuransi dalam mencover kegiatan importasi tersebut telah dibahas sejak beberapa tahun lalu oleh stakeholders terkait dan regulator, namun sayangnya hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

“Memang idealnya jaminan kontainer impor dicover oleh asuransi. Ini demi keseragaman dalam layanan dan memberikan kepastian bisnis bagi pelaku usaha,” ungkap Adil.

Dia mengatakan, ALFI  juga sudah pernah menyampaikan usulan kepada Kemenhub dalam pelibatan pihak asuransi untuk mencover uang jaminan kontainer impor.

Bahkan, kata dia, usulan tersebut pernah  masuk dalam paket deregulasi Kemenhub beberapa waktu lalu untuk menghapuskan istilah uang jaminan kontainer. “Tetapi memang tindak lanjutnya belum juga maksimal,” paparnya.

Adil mengatakan, pelibatan pihak asuransi dalam hal itu guna memberikan kepastian bisnis sekaligus menjamin jika ada kerusakan dan lainnya terhadap kontianer dengan kritetia tertentu.

“Sekarang kita mesti fokus bagaimana menurunkan biaya logistik dan tetap stabil. Sebab berdasarkan pengalaman dilapangan bahwa kerusakan kontainer didepo juga masih menjadi masalah tersendiri bagi pelaku usaha. Sebab, kita sulit memverifikasinya lantaran ALFI maupun importir dilapangan selama ini hanya menugaskan Sopir Truk utuk mencari atau memverifikasi kontainer yang rusak tersebut. Jika sudah dicover asuransi maka verifikasi kerusakan kontainer sebagai alat angkut juga akan menjadi tanggung jawab pihak asuransi,” ucap Adil.

Pelibatan pihak asuransi dalam mencover jaminan kontainer, imbuh Adil juga untuk mendorong layanan logistik yang efisien dan efektif serta tidak lagi konvensional.

Sebagaimana diketahui, pada awal 2019, ALFI  sudah mengusulkan agar dikeluarkan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) supaya pelayaran diwajibkan menggunakan asuransi yang diakui otoritas jasa keuangan (OJK) untuk mengcover pengganti uang jamiman peti kemas. Usulan itu sudah disampaikan ketika Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Hubla Kemenhub, Wisnu Handoko.

ALFI sangat berharap pembayaran uang jaminan kontainer impor dengan asuransi dapat terlaksana lantaran hal ini juga untuk meringankan beban Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebagai wakil pemilik barang atau importir.

Indonesia Shipping Agency Association (ISAA), juga merespon positif keinginan pelaku usaha importir supaya uang jaminan kontainer impor dapat di cover oleh pihak ketiga yakni asuransi.

“Kami sangat setuju soal uang jaminan kontainer impor dapat melibatkan pihak asuransi yang kredibel agar semuanya bisa lebih transparan,” ujar Ketua Umum ISAA, Juswandi K.(Lognews)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *